PENERAPAN TEORI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Tifani Rizki Dianisa Universitas Sebelas Maret
  • Gayatri Dyah Suprobowati Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.191

Abstract

Teori legislasi berasal dari terjemahan bahasa inggris yang memiliki arti teori membuat atau menyusun undang-undang. Dengan kata lain, teori legislasi dapat diartikan sebagai teori yang mengkaji perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan pengesahan dan pengundangan. Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sepatutnya berkaitan dengan teori legislasi.

Penelitian ini bertujuan unruk mengetahui bagaimana penerapan teori legislasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian terhadap dokumen atau kepustakaan. Selain itu, teknik analisa data yang dopilih ialah teknik analisis kualitatif atau penjabaran melalui kata-kata.

Melalui penulisan ini diketahui bahwa undang-undang berkaitan erat dengan sistem hukum yang dianut negara asalnya. Di Indonesia pembangunan hukum ditetapkan melalui seminar hukum nasional keenam dengan empat aspek utama yaitu: budaya hukum, materi hukum, lembaga dan aparatur, dan pengembangan sarana dan prasarana hukum. Proses pembentukan hukum di Indonesia sangat mirip dengan tahapan teori legislasi. Oleh karena itu, Indonesia dapat dikatakan mengadopsi teori legislasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni bahwa undang-undang merupakan bagian dari sistem hukum, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas 5 tahap yakni perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penerapan teori legislasi di Indonesia tercermin dari tahap pembentukan perundang-undangan Indonesia yang sama dengan teori legislasi dan diharapkan mampu menciptakan produk hukum  yang berkualitas, tentunya dengan kerjasama yang baikk dari seluruh lembaga terkait.

Keywords:

legislation theory, legal system, legislative process

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Tifani Rizki Dianisa, & Suprobowati , G. D. . (2022). PENERAPAN TEORI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Souvereignty, 1(2), 298–305. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.191