Penjatuhan Hukuman Mati Kepada Pengedar Narkoba Berdasarkan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba

Authors

  • Kesya Rahmadea Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Sunny Ummul Firdaus Universitas Sebelas Maret

Abstract

Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Akan tetapi dalam penerapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, banyaknya pelaku kejahatan khususnya para produsen, bandar maupun pengedar mendapat keringanan hukuman seperti grasi, putusan peradilan yang meringankan dan lain-lain.

Keywords:

hukuman mati, pengedar narkoba, narkoba, uu narkotika, hukuman pidana

References

Anjari, Warih. 2015. Penjatuhan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. E-Journal WIDYA Yustisia: Vol. 1 No. 2, Maret 2015.

Arfa,Nys. Syofyan Nur, Yulia Monita.2020. Tinjauan Yuridis Penerapan dan Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Sains Sosio Humaniora: Vol.4 No. 2 Desember 2020.

Aruro,Piktor. 2016. Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika Dalam Konteks UU NO. 22 Tahun 1997 dan Perubahan UU NO. 35 Tahun 2009. Lex Administratum: Vol. IV/No. 3/ Mar/2016.

Dewi,Ni Komang Ratih Kumala. Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH): Vol. 6 No. 1, Februari 2020.

Hariyanto, Bayu Puji. 2018. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum: Vol. 1 No. 1, Maret 2018.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).

Kolopita,Satrio Putra. Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Lex Crimen: Vol. II/No. 4/Agustus/2013.

Prayoga,Muhamad Rai. Sanksi Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika Dalam Undang- Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Hukum Pidana Islam. Skripsi untuk memperoleh gelar sarjana hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djato Bandung 2021.

Siregar, Tuti Amma Sari, Ahmatnijar, dan Adi Syahputra Sirait. Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba. Padang: Institut Agama Islam Negeri Padang.

Soewita, Samuel. 2020. Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Di Tinjau Dari Undang- Undang No. 35 Tahun 2009. Pamulang Law Review: Vol. 3 Issue 2, November 2020.

Soleha, Diyah Ayu. Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkoba Menurut Fatwa MUI Dan Undang-Undang Narkotika. Surakarta: Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah.

Sumanto, Atet. 2017. Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penengakan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Perspektif: Vol. 22 No. 1, Januari 2017.

TENTANG NARKOTIKA.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009

Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Rahmadea, K., & Firdaus, S. U. . (2023). Penjatuhan Hukuman Mati Kepada Pengedar Narkoba Berdasarkan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Souvereignty, 2(3), 304–311. Retrieved from https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/206