KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT

Authors

  • Sinta Amelia Febrianasari universitas sebelas maret
  • Waluyo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.223

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum yang demokratis, dikatakan demikian karena selain dikenal sebagai negara hukum, Indonesia juga merupakan sebuah negara yang berdaulat dikarenakan adanya pengakuan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu sistem pemerintahan negara, dimana rakyat ikut mengambil andil yang penting dalam sistem pemerintahan suatu negara yang dalam hal ini adalah negara Indonesia. Melihat realitas ini maka jelas diperlukan adanya  jaminam tercapainya atas suatu hak-hak yang harus diperoleh rakyat Indonesia salah satunya yaitu adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi yang dimiliki tanpa adanya pembatas yang membatasi aspirasi yang miliki rakyat Indonesia selama gagasan yang dimiliki berimplikasi baik terhadap kemajuan bangsa, ketika suatau negara menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka jelas bahwasannya segala keputusan maupun tindakan yang diambil haruslan berdasarkan kepentingan atau keperluan orang banyak serta diharapkan tidak bertentangan dengan pemikiran masyarakat serta memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat, aspirasi, serta pandangan orang banyak yang dalam hal ini adalah rakyat Indonesia itu sendiri, maka jelas jika terjadi pembatasan berpendapat di muka umum maka hal ini menciderai arti Indonesia sebagai negara yang berdaulat dikarenakan seperti yang telah dijelaskan diawal bahwasannya rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lalu jika haknya dalam menyampaikan aspirasi dibatasi, bagaimana  rakyat bisa menjadi pemeganag kekuasaan tertinggi jika terdapat pembatasan atas aspirasi yang dimiliki, maka dalam hal ini penulis mengkaji penelitian ini dengan pendekatan kualitatif untuk dapat melakukan analisis terkait tema yang akan dibahas yang bersumber dari gagasan, pemahaman, pandangan serta referensi yang diperoleh oleh penulis. Melihat cukup maraknya pembatasan pendapat masyarakat di depan publik dengan adanya tulisan ini diharap dapat memerdekakan atau meningkatkan kebebasan dalam penyampaian pendapat di ruang publik.

The Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) is a democratic legal state, it is said that because apart from being known as a state of law, Indonesia is also a sovereign state due to the recognition that the people are the holders of the highest power in a system of state government, where the people take an appropriate role. important in the system of government of a country which in this case is the state of Indonesia. Seeing this reality, it is clear that there is a need to guarantee the achievement of a right that must be obtained by the Indonesian people, one of which is the freedom to express their opinions and aspirations without any barriers that limit the aspirations of the Indonesian people as long as the ideas they have have good implications for the progress of the nation. When a state makes the people as the highest power holders, it is clear that all decisions and actions taken must be based on the interests or needs of the people and are expected not to conflict with people's thoughts and provide benefits to the community, aspirations and views of the people, which in this case is the Indonesian people themselves, it is clear that if there is a restriction of opinion in public then this will injure the meaning of Indonesia as a sovereign state because, as explained earlier, the people are the holders of g the highest power then if their right to express their aspirations is limited, how can the people become the holders of the highest power if there are restrictions on their aspirations, then in this case the author examines this research with a qualitative approach to be able to conduct an analysis related to the themes to be discussed originating from ideas , understanding, views and references obtained by the author. Seeing the prevalence of restrictions on public opinion in public with this paper, it is hoped that this article can liberate or increase freedom in the expression of opinions in public spaces.

Keywords:

Kebebasan berpendapat, Kedaulatan rakyat, negara hukum yang demokratis

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Febrianasari, S. A., & Waluyo. (2022). KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT. Souvereignty, 1(2), 238–246. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.223