Dinamika Demokrasi dalam Kebijakan Publik: Tantangan dan Peluang Bagi Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Intan Hanisa UNIVERSITAS SEBELAS MARET
  • Sunny Ummul Firdaus Universitas Sebelas Maret

Abstract

Dalam menghadapi globalisasi dan permasalahan sosio-ekonomi yang kompleks, demokrasi menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan publik Indonesia. Studi ini mendalami interaksi dinamis demokrasi dalam bidang kebijakan publik, dan menganalisis implikasinya terhadap lingkungan hukum di Indonesia. Penekanan utamanya adalah untuk menjelaskan kesulitan-kesulitan yang dihadapi sistem hukum dalam menyeimbangkan beragam opini dan tujuan publik selama proses pemerintahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisiplin, yang menggabungkan unsur-unsur teori politik hukum, sosiologi hukum, dan teori kebijakan publik, untuk mengungkap pemahaman berbeda tentang proses demokrasi, peran kelembagaan, dan keterkaitan yang rumit antara perumusan kebijakan dan kerangka hukum. Temuan-temuan ini menyoroti tekanan besar yang diberikan oleh karakter dinamis demokrasi pada sistem hukum Indonesia. Sulitnya keseimbangan antara melindungi hak individu, memenuhi kepentingan publik, dan menjaga stabilitas masyarakat menjadi salah satu tantangannya. Permasalahan-permasalahan ini memberikan peluang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, meningkatkan kinerja lembaga-lembaga hukum, dan merancang mekanisme penegakan hukum yang responsif dan peka terhadap aspek dinamis demokrasi. Penelitian ini memberikan wawasan penting mengenai hubungan simbiosis antara demokrasi, kebijakan publik, dan sistem hukum di Indonesia. Konsekuensinya memandu perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya memperkuat landasan demokrasi tetapi juga memberikan keadilan dan keamanan hukum bagi setiap rakyat Indonesia

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Hanisa, I., & Firdaus, S. U. . (2023). Dinamika Demokrasi dalam Kebijakan Publik: Tantangan dan Peluang Bagi Sistem Hukum Indonesia. Souvereignty, 2(4), 340–353. Retrieved from https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/975