EKSISTENSI JUDICIAL ACTIVISM DALAM PRAKTIK KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Galuh Nur Hasanah Universitas Sebelas Maret
  • Dona Budi Kharisma Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.122

Abstract

Pendekatan judicial activism telah lama dipraktikkan oleh para hakim tidak terkecuali dalam praktik konstitusi di dalam Mahkamah Konstitusi, yang mana para hakim dituntut lebih aktif menciptakan hukum (judge made law). Judicial activism semakin diperlukan eksistensinya terutama dalam proses menafsirkan, mengadili, dan memutus perkara oleh hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai eksistensi judicial activism dalam praktik konstitusi oleh MK. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan judicial activism telah diterapkan di beberapa negara dalam membantu tercapainya keadilan substantif atas berbagai perkara. Di Indonesia, hakim konstitusi dalam menerapkan judicial review telah membantu menemukan solusi atas permasalahan hukum dalam praktik konstitusi. Ketentuan judicial activism oleh hakim dalam mewujudkan keadilan didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana didalamnya termaktub tanggung jawab yang melekat pada seorang hakim untuk berperan secara aktif dalam upaya mencapai keadilan bagi warga negara.

Keywords:

Judicial Activism, Mahkamah Konstitusi, Hakim

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Galuh Nur Hasanah, & Dona Budi Kharisma. (2022). EKSISTENSI JUDICIAL ACTIVISM DALAM PRAKTIK KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI . Souvereignty, 1(4), 734–744. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.122