PARADIGMA YURISTOKRASI: INTERVENSI YUDISIAL ATAS POLITIK MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN SKEMA JUDICIAL REVIEW

Authors

  • Reza Ilham Maulana UNS
  • Yohanes Suwanto Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.132

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memperkenalkan fenomena Paradigma Yuristokrasi (judicialization of politics) dalam khazanah pemikiran hukum di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk merefleksi kehadiran judicialization of politics pada Mahkamah Konstitusi, baik melalui politik hukum pembentukannya maupun melalui putusan-putusannya. Secara teoretis, fenomena judicialization of politics mulai dikenal pada awal abad ke-21 yang ditandai dengan adanya ketergantungan masyarakat kepada pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan moralitas, kebijakan publik, dan kontroversi-kontroversi politik. Kehadiran judicialization of politics dapat terefleksi dari adanya pergeseran penyelesaian perkara politik yang semula dilakukan melalui mekanisme politik kepada penyelesaian melalui mekanisme judicial. Untuk dapat melihat fenomena tersebut, tulisan ini akan mengupas politik hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi. Melalui perspektif sejarah pembentukan, tulisan ini ingin memperlihatkan bahwa secara nature, Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga politik. Penelitian ini didasarkan dengan metode Normatif yang dimana sumber-sumbernya akan banyak diambil dari referensi bacaan berupa jurnal ilmiah dan beberapa peraturan yang terkait dengan topik artikel ini.

Keywords:

Constitutional Court; Judicial Review; Juristocracy

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Maulana, R. I., & Suwanto , Y. . (2022). PARADIGMA YURISTOKRASI: INTERVENSI YUDISIAL ATAS POLITIK MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN SKEMA JUDICIAL REVIEW. Souvereignty, 1(2), 330–336. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.132