Web Scraping dalam Aplikasi ChatGPT oleh Chatbot Berbasis Artificial Intelligence (AI) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Punik Triesti Wijayanti universitas sebelas maret
  • Dona Budi Kharisma Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.20961/souvereignty.v3i2.1620

Keywords:

ChatGPT, web scraping, hak cipta, website

Abstract

Perkembangan teknologi telah menciptakan perubahan besar dalam segala aspek kehidupan salah satunya yaitu dengan ditemukannya kecerdasan buatan contohnya yaitu chatbot ChatGPT. ChatGPT merupakan chatbot berbasis AI yang melakukan interaksi percakapan berbasis teks dengan penggunanya. Dalam pengoprasiannya ChatGPT menggunakan metode web scraping yang dilakukan oleh chatbot berbasis AI untuk mengumpulkan data terdapat di internet sebagai data pembelajaran mesinnya yang kemudian akan digunakan untuk memberikan jawaban kepada pengguna. Dalam praktiknya hal tersebut menuai banyak problematika hukum dengan adanya gugatan hak cipta yang diajukan oleh pemilik atau pengelola website atas penggunaan konten yang terdapat dalam websitenya. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu penelitian hukum terhadap tindakan web scraping yang dilakukan oleh chatbot chatGPT terkait pelanggaran hak cipta serta mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta oleh Chatbot AI. Menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif dengan mengkaji Peraturan perundang-undangan terkait untuk menganalisis kegiatan web scraping dalam ChatGPT. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Hak Cipta didapati bahwa kegiatan web scraping dalam ChatGPT merupakan tindakan yang melanggar hak cipta karena telah mengurangi hak ekonomi dari pemilik atau pengelola website dengan tidak adanya perjanjian lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta. Namun karena Chatbot ChatGPT bukan merupakan subjek hukum maka tanggung jawab atas pelanggaran hak cipta dibebankan pada perusahaan OpenAI sebagai pengembang dari ChatGPT dengan menempuh jalur pidana maupun perdata atas pelanggaran hak cipta tersebut.

References

Botpress Masyarakat. (2023, Maret 27). Apakah ChatGPT Menyimpan Data. https://botpress.com/id/blog/does-chatgpt-save-data#dari-mana-chatgpt-mendapatkan-datanya

Flores, V. A., Permatasari, P. A., & Jasa, L. (2020). Penerapan web scraping sebagai media pencarian dan menyimpan artikel ilmiah secara otomatis berdasarkan keyword. Maj. Ilm. Teknol. Elektro, 19(2), 157.

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307-316.

Jamaaluddin & Indah Sulistyowati. 2021. Buku Ajar Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Sidoarjo: Umsida Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Putra, G. A., Taniady, V., & Halmadiningrat, I. M. (2023). Tantangan Hukum: Keakuratan Informasi Layanan AI Chatbot Dan Pelindungan Hukum Terhadap Penggunanya. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 281-299.

Saidin, OK. (2020). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Press.

Subari, Wisnu Arto. (2023, Desember 27). New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Pelanggaran Hak Cipta. https://mediaindonesia.com/teknologi/640390/new-york-times-gugat-openai-dan-microsoft-atas-pelanggaran-hak-cipta#google_vignette

Vermaat dkk. (2018). Discovering computers© 2018: Digital technology, data, and devices. Boston: Cengage Learning.

Widyaiswara, Arfin. (2023, Agustus 28). Chat Generative Pre-Trained Transformer Peluang, Tantangan, atau Ancaman Dunia Pendidikan. https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-pontianak/artikel/chat-generative-pre-trained-transformer-peluang-tantangan-atau-ancaman-dunia-pendidikan-003642.

Zhao, B. Web Scraping. Encyclopedia of Big Data; Springer: Berlin/Heidelberg, Germany, 2017; pp. 1–3.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Web Scraping dalam Aplikasi ChatGPT oleh Chatbot Berbasis Artificial Intelligence (AI) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (2024). Souvereignty, 3(2), 114-121. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v3i2.1620