ANALISIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DITINJAU DARI LEGAL DRAFTING THEORI OLEH TEORI FORMIL RICK DIKERSON
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.72Keywords:
UU ITE, Teori Formil, Cyber crime, InternetAbstract
Perkembangan yang pesat menjadi era digital memberikan segala kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut tentu timbul dampak negatif, salah satunya yaitu kejahatan berbasis digital “cyber crime”. Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintahan membuat suatu produk hukum agar menciptakan perlindungan hukum bagi tindak pidana berbasis internet yaitu dengan diundangkannya UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Jika dikaji menggunakan teori pembentukan UU yang baik oleh Rick Dikerson yaitu teori formil dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, didapati bahwa UU ini tidak memenuhi teori yang ketiga bahwa dalam penerapannya masih terjadi kekaburan hukum serta pasal-pasal yang bersifat karet atau tidak jelas mengatur dalam penerapannya sehingga angka kasus kriminal yang terjerat mengenai pasal tersebut sangat banyak di kalangan masyarakat. Selain itu, kompleksitas pasal multitafsir dalam UU ITE tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum yang layak kepada warga negara sehingga perlu dilakukan revisi lebih lanjut.