Kewenangan Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Khofifah Setyaning Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945

Abstract

Latar belakang penilitian ini adalah menalaah mengenai kewenangan uji materi atau biasa disebut dengan judicial review yang dimiliki oleh Makamah Konstitusi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan ruang lingkup undang-undang yang diuji. Penelitan ini menggunakan deskriptif analisis serta yuridis normatif dalam menemukan tujuan penelitian. Dalam penelitian ini dapat kita temukan fakta bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal itu termuat dalam UUD 1945 Perubahan. Indonesia juga mengalami pergeseran supremasi hukum dari sistem supremasi parlemen menjadi sistem supremasi konstitusi. Ditandai dengan dijadikannya UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi pembentukan undang-undang di Indonesia. Selain itu, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah ada sebelum Indoesia merdeka tetapi ide tersebut di tolak dengan alasan tidak sesuai dengan sistem supremasi parlemen. Mengenai batasan undang-undang yang di uji, Mahkamah Konstitusi tidak mengkategorisasikan undang-undang tersebut harus material atau formil untuk kemudian dapat di uji oleh Mahkamah Kontitusi. Karena pada dasarnya ketentuan ini termuat dalam Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidak membedakan antara UU formal dan UU Material. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

References

Marzuki, H. M. L. 2004. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia. 1(3), hal. 1-6

Qamar, Nurul. 2012. Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. 1(1)

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi

Siahaan, M. 2009. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum. 3(16), p. 357 - 378

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Similar Articles

1-10 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.