MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DAN POSITIVE LEGISLATOR
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.112Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Positive Legislator, Negative LegislatorAbstract
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Dari sudut pandang normatif, kedudukan Mahkamah Konstitusi didalam pengujian terhadap Undang-Undang hanya sebatas sebagai negative legislator, yakni menghapus atau membatalkan norma dalam Undang-Undang apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, fakta yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga menjadi positive legislator atau membuat atau merumuskan norma.
Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat mengetahui fungsi atau wewenang Mahkamah Konstitusi bukan hanya sebagai negative legislator tetapi juga positive legislator. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif, yaitu dengan memperhatikan ketentaun-ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi didalam menangani perkara-perkara judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara normatif tidak berwenang mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur positive legislator. Namun, atas dasar upaya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat, maka dibeberapa putusannya Hakim Mahkamah Konstitusi merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pembatalan norma-norma yang ada dalam sebuah Undang-Undang yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.