MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.107Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan, WewenangAbstract
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan kekuasaan kehakiman dan menegakkan konstitusi di Indonesia yang dibentuk setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun 2001 yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi di Indonesia sejajar dengan Mahkamah Agung dalam kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi di Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi yudisial dengan objek permasalahan mengenai ketatanegaraan khususnya ketatanegaraan Indonesia yang mana merupakan penerapan dari fungsi yudisial. Mahkamah Konstitusi disebut juga sebagai the Sole Interpreter of the Constitution, karena Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai penafsir konstitusi dan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (judicial review). Pada saat melakukan judicial review menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya memiliki wewenang untuk menilai konstitusionalitas sebuah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) saja. Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) diatur dalam ketentuan Pasal 7B Ayat (1), (3), (4), (5); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6); dan Pasal III Aturan Peralihan.