Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Peradilan Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Peradilan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945Abstract
Pembagian kekuasaan yang diterapkan di Indonesia merupakan hasil pemikiran Montesquieu dengan teori trias politica yang terdiri dari pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam bidang konstitusional sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Metode yang digunakan dengan studi literatur, pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian. Hasil dan temuan dalam artikel ini bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945 memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban dalam hal konstitusional. Dalam menjalankan kewenangan tersebut terdapat peraturan lain yang saling berkaitan dalam proses peradilan konstitusi.