Ketahanan Nasional dalam Perspektif Kebijakan Politik Hukum Kontemporer

Authors

  • Allin Fanisha Sekti Universitas Sebelas Maret
  • Sunny Ummul Firdaus Universitas Sebelas Maret

Abstract

Studi ini melihat hubungan antara ketahanan nasional dan praktik hukum modern dalam konteks lanskap geopolitik yang terus berubah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan-kebijakan tersebut terhadap gagasan ketahanan nasional yang lebih luas, dengan penekanan pada pemahaman interaksi yang kompleks antara kerangka hukum dan kemampuan negara untuk bertahan dan pulih dari berbagai krisis. Peenelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan melalui kajian mendalam terhadap kerangka teori fundamental, perkembangan sistem perundang-undangan saat ini, dan kajian mendalam terhadap unsur-unsur yang membentuk ketahanan nasional. Kerangka teoritis ini menyelidiki berbagai karakter ketahanan, yang mencakup aspek keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Bab ini mengeksplorasi bagaimana undang-undang hukum membantu mengatasi risiko keamanan, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan mengembangkan kekompakan sosial. Laporan ini menyoroti keberhasilan dan permasalahan dengan mengevaluasi undang-undang hukum saat ini. Studi kasus yang menyoroti hasil baik sebagai akibat dari tindakan hukum digunakan untuk menunjukkan keberhasilan. Pada saat yang sama, studi ini juga membahas hambatan dan kritik, serta menawarkan wawasan mengenai kendala praktis dan kemungkinan pengembangan. Kajian ini diakhiri dengan ringkasan temuan dan saran praktis untuk memperbaiki peraturan hukum guna meningkatkan ketahanan nasional. Studi ini memberikan rekomendasi penting bagi para pembuat kebijakan dan memberikan landasan bagi penelitian masa depan mengenai topik penting ini dengan menawarkan wawasan terhadap diskusi yang berkelanjutan mengenai hubungan antara kerangka hukum dan ketahanan nasional.

References

Anggoro, S. A. (2019). Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan. Jurnal Cakrawala Hukum, 77-86.

Baiquni, M. I., Rafikawati, Y. F., Indah, W. S., Arifin, R., & Nte, N. D. (2022). Legal Aspect on Indonesia MilitaryIndustrial Complex to Strengthening Defence Industry Research and Clasterization in Building Independent Defence Industry in Indonesia. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, Vol. 4 No. 2.

Frenki. (2011). POLITIK HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI. Jurnal UIN Raden Intan Lampung.

Gilman, M. (2014). A Court for the One Percent: How the Supreme Court Contributes to Economic Inequality. Utah Law Review.

Kollner, P. (2022). Australia and New Zealand’s Pacific policy: aligned, not alike. Political Science.

Kriswanto, K., Rizqi, A. R., & Huda, M. M. (2023). The Future of National Security Law: Urgence and Ideas. SASI.

Lubin, A. (2022). The Law and Politics of Ransomware. Journal of Transnational Law, Vol. 55.

Mandasar, Z. (2014). Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 21, 227-250.

Mardhani, D., Runturambi, A. J., & Hanita, M. (2020). KEAMANAN DAN PERTAHANAN DALAM STUDI KETAHANAN. Jurnal Pertahanan & Bela Negara.

Risdiarto, D. (2016). KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL (Policy And Strategy Of National Law Development In Strengthening The National Hardiness). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 177-193.

Soepandji, K. W., & Farid, M. (2018). KONSEP BELA NEGARA DALAM PERSPEKTIF KETAHANAN NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 3, 436-456.

Suriata, I. N. (2019). Aktualisasi Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda Dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional. urnal Administrasi Publik, 4 (1), 47-56.

Suryani, L. (2019). Bela Negara Sebagai Pengejawantahan Dalam Ketahanan Nasional Berdasarkan UUD NRI 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantar, 49-63.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Ketahanan Nasional dalam Perspektif Kebijakan Politik Hukum Kontemporer. (2024). Souvereignty, 3(1), 51-58. https://journal.uns.ac.id/index.php/Souvereignty/article/view/1004