Prosedur Pengajuan Judicial Review dan Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review
Keywords:
judicial review, mahkamah konstitusi, prosedur pengajuan, putusanAbstract
Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan pada tanggal 18 Februari 2022. Pengesahan Undang-Undang ini memberikan rasa curiga kepada sebagian masyarakat karena cepatnya pembahasan sampai pengesahannya. Hal tersebut memberikan motivasi kepada masyarakat tersebut untuk mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Judicial Review adalah upaya untuk melakukan pengujian kepada suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini akan membahas mengenai prosedur pengajuan Judicial Review di Mahkamah Konstisi dan Jenis Putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana menggunakan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal, buku-buku dan/atau internet. Pengajuan permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi melalui tahap Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Kelengkapan, Perbaikan Permohonan, Registrasi, Penyampaian Salinan Permohonan dan Pemberitahuan Sidang Pertama, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, Sidang Pengucapan Putusan dan terakhir Penyerahan Salinan Putusan. Putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review yang diajukan umumnya adalah permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak ataupun permohonan dikabulkan. Namun pada perkembangannya terdapat putusan yang lebih rumit lagi misalnya Putusan Konstitusional Bersyarat, Putusan Inkonstitusional Bersyarat, Putusan Menunda Pemberlakuan dan Putusan Merumuskan Norma Baru.
References
MKRI. (2015). MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Permohonan&menu=4. Accessed May 10, 2022.
Asy’Ari, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675-708.
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM.
Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 1(01), 1-15.
Rositawati, D. (2007). Seri Bahan Bacaan Kursus HAM Untuk Pengacara XI Tahun 2007 JUDICIAL REVIEW.
Hasanah, S. (2016, November 7). Pengertian Konstitusional Bersyarat Dan Inkonstitusional Bersyarat. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-konstitusional-bersyarat-dan-inkonstitusional-bersyarat-lt581c0c98aa2ee. Accessed May 10, 2022.
Khusus, Panitia. (2022, January 18). UU IKN Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37053/t/UU+IKN+Sebagai+Landasan+Hukum+Ibu+Kota+Baru. Accessed May 10, 2022.
Siaran Pers. (2022, April 1). UU IKN Ingkari Konstitusi: Rakyat Minta Pembatalan Lewat Judicial Review. walhi.or.id https://www.walhi.or.id/uu-ikn-ingkari-konstitusi-rakyat-minta-pembatalan-lewat-judicial-review. Accessed May 10, 2022.