MENELISIK PEMBENTUKAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BAIK DALAM REVISI UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.179Keywords:
Komisi pemberantasan korupsi, Revisi UU KPK, PenolakanAbstract
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang didirikan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK berdiri didasarkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002. Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewenangan dan tugas komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam keberjalananya banyak sekali hambatan yang dihadapi oleh KPK. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau dapat disebut revisi UU KPK salah satu contohnya. Usaha untuk merevisi UU KPK ini terus dilakukan oleh kalangan yang kontra dengan keberadaan KPK. Revisi yang telah dilakukan berulang kali dan pada akhirnya pada tahun 2019 mencapai puncaknya. Revisi ini jelas telah mengabaikan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan juga muatanya mengakibatkan pelemahan pada diri KPK. Sehingga dalam proses pembentukanya banyak sekali penolakan yang terjadi baik dari pusat maupun daerah. Hasil dari revisi UU KPK pun sulit untuk diterima masyarakat Indonesia. Sehingga setelah disahkannya UU tersebut tidak henti-hentinya penolakan dilakukan. Banyak pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengujinya.