Membaca Sikap Antisosial dalam Praktik Korupsi di Indonesia (Tinjauan Atas Konsep Manusia Menurut Thomas Hobbes)
Keywords:
Korupsi, antisosial, manusia, Thomas Hobbes, Indonesia.Abstract
Penelitian ini membahas tentang praktik korupsi yang merajalela di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menggali akar penyebab merajalelanya praktik korupsi di negara Indonesia tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis mengumpulkan berbagai informasi terkait tema penelitian ini dari berbagai sumber literatur seperti buku, artikel ilmiah (jurnal), koran, majalah, dan juga internet. Kemudian, berbagai informasi yang didapat melalui berbagai literatur tersebut dikorelasikan dengan konsep Thomas Hobbes tentang manusia. Konsep Thomas Hobbes yang dimaksud adalah bahwa manusia pada dasarnya cenderung untuk mempertahankan dirinya sendiri, mencari rasa nyaman untuk dirinya, dan berusaha menghindari segala sesuatu yang mengancam dirinya, yang membuat dirinya menderita atau merasa tidak bahagia. Dengan kata lain, manusia menurut Thomas Hobbes merupakan makhluk yang antisosial. Sebagai makhluk yang antisosial, manusia cenderung menganggap kehadiran sesama atau orang lain dalam hidupnya sebagai suatu ancaman yang perlu ditaklukkan. Penelitian ini menemukan bahwa praktik korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan cerminan atau manifestasi dari hakikat manusia sebagai makhluk yang antisosial. Korupsi mengandaikan bahwa seorang koruptor sedang mencari kenyamanan atau kenikmatan pribadinya, tanpa mempedulikan sesama.
References
Agu, Egidius. (2019). ‘Keseimbangan pengetahuan dan Kualitas Moral (Menilik Kasus Korupsi yang Menimpa Para Pemimpin di Indonesia)’. FORUM, Vol. 48 No. 1.
Alwino, Alfensius. (2018). ‘Memahami Konsep kepentingan Diri Menurut Agustinus dan Hobbes’. Melintas, Vol. 34 No. 3.
Hapsari, Duwi & Madalina, Maria. (2022). ‘Menelisik Pembentukan Perundang –Undangan yang Baik dalam Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi’. Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 3, 550-561.
Hardiman, Budi. (2007). Filsafat Modern: dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/090108778/kerugian-rp-271-triliun-11-tersangka-korupsi-tambang-timah-ditahan, akses pada 17 April (2024), 12:42 WIB.
Jama, Andreas & Riyanto, Armada. (2023). ‘Efek Ilmu Bebas Nilai dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Senjata Nuklir di Dunia’. Lumen Veritatis, Vol. 14 No. 2, 125-142.
Kahar, Muhammad P. E. dkk. (2023). ‘Delik Suap dan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Hakim dalam Praktik Penegakan Hukum’. Jurnal Anti Korupsi, Vol. 13 Issue 1, 46-58.
Kebung, Konrad. (2011). Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.
KOMPAS. (2023). Senin, 17 April.
Nababan, Willy Medi Christian. (2024). Kerugian Negara Rp 271 Triliun, dari Mana Asalnya? https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/04/01/kerugian-negara-dari-kasus-timah-capai-rp-271-t-dari-mana-asalnya, 1, akses pada 17 April 2024, 12:08 WIB.
Pandor, Pius. (2010). Ex Latina Claritas: dari Bahasa Latin Muncul Kejernihan. Jakarta: Obor.
__________ (2014). Seni Merawat Jiwa: Tinjauan Filosofis. Jakarta: Obor.
Saeng, Valentinus. (2017). ‘Revitalisasi Pancasila demi Indonesia yang Religius dan Beradab’. Seri Filsafat Teologi Widya Sasana, Vol. 27, No. 26.
Suhelmi, Ahmad. (2001). Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sukmadewi, Addilya dkk. (2023). ‘Kontroversi Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tantangan Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia serta Ekstradisi di Indonesia’. Jurnal Anti Korupsi, Vol 13, Issue 1, 59-71.
Suseno, Franz Magnis. (2021). Demokrasi, Agama, Pancasila: Catatan Sekitar Perpolitikan Indonesia Now. Jakarta: Buku Kompas.
TEMPO. (2012). Edisi 10-16 Desember.
Valentine, V. Laurel dkk. (2023). ‘Penafsiran Keadaan Tertentu dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Teori Kepastian Hukum’. Jurnal Anti Korupsi, Vol. 13, Issue 1, 14-27.
Wahid, Abdul & Zamzami, Ahid. (2021). ‘Implementasi Ideologi Pancasila dalam Mencegah Masifikasi Radikalisme di Indonesia’, Menuju Satu Abad Kemerdekaan, Rosita Indrayati dan Emanuel Raja Damaitu (eds.). Jember: UPT Percetakan & Penerbitan Universitas Jember.
Wijaya, Negri. (2016). ‘Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke’. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Vol. 1, No. 2.
Winarno. (2017). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi). Jakarta: Bumi Aksara.
Zultan. (2018). ‘Pemikiran Politik Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau tentang Perjanjian Sosial’. Serambi Akademica, Vol. VI, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Souvereignty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.