EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENGUKUHAN HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.92Keywords:
Hak asasi manusia, Konstitusi, Mahkamah KonstitusiAbstract
Hak Konstitusional warga negara merupakan wujud pengejawantahan dari hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia ialah hak fundamental warga negara yang semestinya perlu dijamin dan dilindungi. Sehingga, ketentuan untuk menjamin hak asasi warga negara dirumuskan ke dalam konstitusi sebagai hukum dasar, yakni di dalam UUD 1945. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya menjadikan dirinya dilimpahi kewenangan untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitution) serta mengawal konstitusi tersebut sebagai rambu-rambu hukumnya negara. Maka, kehadiran Mahkamah Konstitusi amat krusial dan signifikan demi menguatkan penegakan hak-hak konstitusinal warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persoalan eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam mengukuhkan penegakan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara. Dalam mengkaji penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini, yakni Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya sebagai pengawal konstitusi adalah melalui uji materil atas undang-undang dan peraturan perundang-undangan bersangkutan yang di dalam berlakunya merugikan hak konstitusional warga negara.