Pelaksanaan Perubahan Pasal Penyiaran pada Peraturan Perundang- Undangan Dikomparasikan dengan UU Cipta Kerja

Authors

  • Angelica Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Penyiaran, peraturan

Abstract

Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengalami beberapa perubahan yang menimbulkan polemik. Pasalnya beberapa perubahan Rancangan Undang-undang cipta kerja tersebut menghapus fungsi KPI sebagai lembaga pengawasan penyiaran nasional.  Peran KPI diganti oleh pemerintah pusat. Perubahan undang-undang tentang penyiaran ini dilakukan dengan alasan mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Undang-undang penyiaran sangat penting bagi berlakunya penyiaran di Indonesia. Sebab, berlangsungnya suatu penyiaran didasarkan pada undang-undang penyiaran sehingga dalam pelaksaannya lembaga penyiaran dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta tidak melanggar kaidah hukum Indonesia. Tujuan hukum untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan justru menjadi bumerang karena terdapat pihak yang kurang setuju dengan perubahan ini.

References

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi ,Penyiaran dan Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2010

Kasengkang, F. A. “Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Persyaratan Program Isi Siaran Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002”. Lex Privatum Volume 5/Nomor 3/Bulan Mei/Tahun 2017. 2017

Gultom, A. D. “Digitalisasi Penyiaran Televisi di Indonesia. Buletin Pos Dan Telekomunikasi” Buletin Pos dan Telekomunikasi Volume 16/Nomor 2/ Bulan Desember/ Tahun 2018. 2018

Doly, D. “Urgensi Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan” Volume 4/Nomor 2/Bulan November/Tahun 2013. 2013

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Pelaksanaan Perubahan Pasal Penyiaran pada Peraturan Perundang- Undangan Dikomparasikan dengan UU Cipta Kerja. (2023). Souvereignty, 2(2), 224-230. https://journal.uns.ac.id/index.php/Souvereignty/article/view/194