Perlindungan Hukum Bagi Kaum Wanita dalam Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Keywords:
Perempuan, Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual merupakan Tindakan atau perilaku yang menyimpang. Dapat dikatakan menyimpang karena tindakan ini dilakukan oleh pelaku tanpa memandang siapa itu yang akan menjadi korbannya. Dari kuruan waktu 2008 hingga 2020 jumlah perempuan yang mengalami kekerasan seksual bertambah, namun pada tahun 2016 dan 2020 mengalami penurunan. Walaupun terjadi penurunan jumlah korban kekerasan seksual, tidak dapat dipungkiri bahwa pelrindungan hukum terhadap kaum perempuan masih kurang. Disamping itu, tempat terjadinya kekerasan seksual tidak hanya diranah public namun di rumah juga bisa menjadi penyebab kekerasan seksual itu terjadi, biasanya paling banyak kasus inses. Dimana inses itu sendiri adalah sebuah tindakan hubungan seksual yang terjadi terhadap seseorang yang berasal dari keluarga dekat seperti ayah dan putrinya, ibu dan putranya, kakek dengan cucunya atau antara saudara sekandung. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan yang menjadi korban atas tindakan kekerasn seksual. Dalam hal ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, fimana peneilitian ini bersifat deskriptif. Sehingga dengan disahkannya Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini menandakan negara sudah menjamin perlindungan hukum bagi masyarakatnya.
References
Al-Ubaidah, Mohammad Tetra. 2021. “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” Kumparan.Com 1 (1): 19–29.
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Arifin, Arif Hidayat dan Zaenal. 2019. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio- Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, 133. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Arni, Nurul, and Askar Nur. 2021. “Resistensi Perempuan Terhadap Kuasa Di Balik Kasus Perampasan Ruang Hidup: Studi Ekofeminisme” 1 (1): 60–72.
Berry, Michael Frans. 2018. “Pembentukan Teori Peraturan - Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro 2 (2): 89.
Bone, H M I Cabang, and Iain Bone. 2020. “Representasi Peran Perempuan Terhadap Pengendalian Isu Seksualitas Dalam Paradigma Phallusentris” 1 (1): 1–18. Haryanti, Tuti. 2014. “Hukum Dan Masyarakat.” Tahkim 10 (2): 160–68.
Huda, Muhammad Wahyu Saiful, and Rizqiya Lailatul Izza. 2022. “Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2 (2): 172– 87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874.
Kania, Dede. 2015. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia The Rights of Women in Indonesian.” Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah 12 (4): 717–34.
Khaidir Saleh, Mario Agusta, Weni. 2020. “HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM.” Datin Law Jurnal 1 (27).
Khaidir Saleh, Dkk. 2020. “HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM.” Datin Law Jurnal 1.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1976. “Hubungan Antara Hukum Dan Masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no5.713.
Mawardi, Didiek R. 2015. “Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat.” Masalah- Masalah Hukum.
Moonti, Roy Marthen. 2019. “Ilmu Perundang Undangan,” 1–50.
Mulyadi, Lilik. 2009. “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M” 8 (2): 1–29. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskrip tif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf.
Redi, Ahmad. 2018. “Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”
Satjipto Rahardjo. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban.
Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Dan Perilaku (Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik). Jakarta: Kompas.
Sri, Andi, and Ratu Aryani. 2021. “Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ).” Najwa: Jurnal Muslimah Dan Studi Gender 1 (1): 30–49.
Wandayati, Dida Rachma. 2022. “Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi.” Journal of Feminism and Gender Studies 1: 58.