ANALISIS DAMPAK PENUNDAAN PEMILU 2024

Authors

  • Rosita Tryas Fitriana UNS
  • Winarno Budyatmojo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.224

Keywords:

pemilu, masa jabatan presiden dan wakil presiden, dampak penundaan pemilu

Abstract

Di dalam Negara demokrasi ini pemilu merupakan aspek utama untuk terus diselenggarakan. Melalui proses pemilu ini, kita sebagai warga dapat berpartisipasi secara langsung melakukan proses kedaulatan. Adanya penundaan pemilu ini menyebabkan terhambatnya partisipasi rakyat untuk melakukan proses kedaulatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat adanya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden bagi Negara. Penelitian yang dilakukan ini adalah Penelitian hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian ini jelas menyebutkan bahwa pemilu disselenggarakan setiap lima tahun sekali dan jabatan presiden dan wakil presiden hanya sebanyak-banyaknya dua periode masa jabatan disebutkan dengan jelas dalam UUD 1945. Dampak yang ditimbulkan dari adanya penundaan pemilu adalah adanya inkonstitusional yang merupakan bentuk pengkhianatan konstitusi dan menghapus semangat reformasi yang dituangkan dalam amandemen UUD 1945.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Similar Articles

21-30 of 61

You may also start an advanced similarity search for this article.