Pelanggaran Steam Subscriber Agreement dalam Praktik Jual Beli Akun Sharing Steam di E-Commerce Shopee

Authors

  • Faid Luthfi Ramadhan Universitas Sebelas Maret Surakarta Author
  • Tuhana Universitas Sebelas Maret Author

DOI:

https://doi.org/10.20961/lder.v1.i1.3489

Keywords:

Shopee, Steam Subscriber Agreement, Wanprestasi

Abstract

Artikel ini menganalisis pelanggaran Steam Subscriber Agreement terkait praktik jual beli akun sharing Steam di e-commerce Shopee. Tujuan artikel ini adalah melakukan analisis bentuk pelanggaran yang terjadi akibat dari pelanggaran beberapa perjanjian, seperti Steam Subscriber Agreement yang merupakan perjanjian elektronik baku yang dibuat oleh Valve sebagai penyedia layanan Steam dan Syarat Layanan Shopee sebagai ketentuan penggunaan yang dibuat oleh penyedia layanan perdagangan Shopee sesuai dengan syarat perjanjian elektronik baku yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Temuan menunjukkan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual Shopee terkait penjualan akun sharing Steam dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi karena melanggar perjanjian Steam Subscriber Agreement dan Syarat Layanan Shopee dan perbuatan melawan hukum karena penjual menyembunyikan fakta terkait produk yang dijual. Tindakan penjualan akun sharing Steam tersebut berakibat penghapusan atau penutupan akun Steam yang dijual di Shopee dan juga akun Shopee milik Penjual yang terbukti melanggar ketentuan Syarat Layanan Shopee.

Author Biography

  • Tuhana, Universitas Sebelas Maret

    Civil Law

References

Anjani, Margaretha Rosa, and Budi Santoso. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia.” Law Reform 14, no. 1 (2018): 89. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239.

Artanti, Dyah Ayu, and Men Wih Widiatno. “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU I.T.E Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia.” Journal Civitas Academy of Law 1, no. 1 (2020): 88–98.

Firmansyah, Ahmad. “Kajian Kendala Implementasi E-Commerce di Indonesia Kajian Kendala Implementasi E-Commerce di Indonesia Overview of Implementation Constraints of E-Commerce in Indonesia.” Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi 8, no. 2 (2017): 127–36. https://media.neliti.com/media/publications/233789-kajian-kendala-implementasi-e-commerce-d-51b46c9d.pdf.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Mulachela, Abdurrahman, Khairur Rizki, and Y. A. Wahyudin. “Analisis Perkembangan Industri Game di Indonesia melalui Pendekatan Rantai Nilai Global (Global Value Chain).” Indonesian Journal of Global Discourse 2 (December 2020): 32–51.

Pasaribu, Frans Talu, and Agus Kusnawan. “Pengaruh Pemasaran secara Digital, Harga, dan Promosi Summer Sale di Platform Steam terhadap Keputusan Pembelian E-Wallet pada Steam.” Prosiding: Ekonomi dan Bisnis 2, no. 2 (2022): 1–10.

Riandi, Muhammad, Nur Ridwan, and Yana Sukma Permana. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” 6, no. 2 (2022): 441–51.

Shopee. “Syarat Layanan Shopee.” November 3, 2025. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71187-Syarat-Layanan-Shopee.

Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen 5, no. 2 (2020): 43–57.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Valve Corporation. “Steam Subscriber Agreement.” November 18, 2025. https://store.steampowered.com/subscriber_agreement.

Downloads

Published

2026-08-18