Kedudukan Hukum Aset Digital Crypto dan NFT Sebagai Harta Kekayaan dan Objek Hak Waris

Authors

  • Fatih El Farabi Santoso Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Author
  • Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Author https://orcid.org/0009-0001-9471-6012

DOI:

https://doi.org/10.20961/lder.v1.i1.3658

Keywords:

Aset Digital, Cryptocurrency, NFT, Waris

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah konsep kepemilikan aset dari bentuk fisik ke bentuk digital, seperti Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT). Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait kedudukan aset digital sebagai objek pewarisan dan adanya kendala teknis berupa kunci privat (private key) yang dapat membuat aset terkunci selamanya jika pewaris meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Crypto dan NFT sebagai harta kekayaan dalam perspektif Hukum Perdata di Indonesia, serta menganalisis kelayakannya sebagai objek hak waris ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Crypto dan NFT secara sah berkedudukan sebagai harta kekayaan (vermogen) yang diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud berdasarkan Pasal 499, 503, dan 504 KUHPerdata. Kedudukan ini juga diperkuat dan diharmonisasi oleh regulasi sektoral seperti Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Sebagai benda yang sah, Crypto dan NFT dapat menjadi objek hak waris yang beralih secara otomatis kepada ahli waris berdasarkan prinsip Le Mort Saisit Le Vif dalam Pasal 833 KUHPerdata.

Author Biography

  • Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

    Civil Law

References

Amani, Natasha Khairunisa. “Lampaui PDB Prancis, Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh USD 3,12 Triliun.” Liputan6, November 13, 2024. https://www.liputan6.com/crypto/read/5785456/lampaui-pdb-prancis-kapitalisasi-pasar-kripto-sentuh-usd-312-triliun.

Badrulzaman, M. D. Hukum Perdata: Buku II KUH Perdata tentang Hukum Benda. USU Press, 2015.

Barkatullah, A. H. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital. Nusa Media, 2019.

Blandin, Apolline, Ann Sofie Cloots, Hatim Hussain, Michel Rauchs, Rasheed Saleuddin, Jason Grant Allen, Bryan Zhang, and Katherine Cloud. Global Cryptoasset Regulatory Landscape Study. Cambridge Centre for Alternative Finance, University of Cambridge, 2019. https://doi.org/10.2139/ssrn.3379219.

Disemadi, Hari Sutra, and Delvin Delvin. “Kajian Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance dalam Transaksi Cryptocurrency di Indonesia.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 326–340. https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.326-340.

Hasbullah, F. H. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hill-Co, 2005.

Low, Kelvin F. K., and Ernie G. S. Teo. “Bitcoins and Other Cryptocurrencies as Property?” Law, Innovation and Technology 9, no. 2 (2017): 235–268. https://doi.org/10.1080/17579961.2017.1377915.

Makarim, E. Notaris & Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Cyber-Notary. Rev. ed. RajaGrafindo Persada, 2020.

Murdian. “Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital.” Dandapala, March 22, 2026. https://dandapala.com/opini/detail/hambatan-eksekusi-aset-kripto-sebagai-benda-bergerak-tak-berwujud-di-era-digital.

Pradnyana, A. A. G. S. “Kepastian Hukum Aset Kripto sebagai Benda dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 12 (2021).

Respati, A. R., and S. R. D. Setiawan. “Jumlah Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta Orang per April 2024.” Kompas.com, June 11, 2024. https://money.kompas.com/read/2024/06/11/192000526/jumlah-investor-aset-kripto-di-indonesia-tembus-20-16-juta-orang-per-april.

Satrio, J. Hukum Benda dalam Sistem Hukum Perdata. Citra Aditya Bakti, 2005.

Simanjuntak, P. N. H. Hukum Perdata Indonesia. Kencana, 2015.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. 31st ed. Intermasa, 2003.

Tutik. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Prestasi Pustaka, 2006.

Usman, R. Hukum Kebendaan. Sinar Grafika, 2011.

Downloads

Published

2026-08-18