Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Di Kantor Camat Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang (Studi Pasal 34)

Authors

  • Sabrina Zakirah Aripah Author
  • Supardi Author
  • Citra Iasha Author
  • Fina Dian Arini Author

Keywords:

implementasi, pelayanan publik

Abstract

Layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam konteks pemenuhan kebutuhan layanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan untuk setiap warga negara atau penduduk barang, layanan, atau
layanan administrasi yang disediakan oleh administrator publik. Pelaksana layanan publik, selanjutnya
disebut sebagai pelaksana, adalah pejabat, karyawan, petugas, dan semua orang yang bekerja di
organisasi yang menyediakan layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kantor Pusat Kecamatan Sematang
Borang, Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 34). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui pengamatan, wawancara, dokumentasi,
dan studi literatur. Teknik analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data, mengurangi data,
menyajikan data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di
Kantor Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 34) telah dilakukan dengan
baik, hal ini dapat dilihat dari para karyawan yang telah memberikan pelayanan terbaik meskipun masih
ada pelayanan yang belum dilakukan dengan baik, namun para karyawan di Kantor kecamatan formal
samatang borang akan lebih meningkatkan pelayanan di kantor kecamatan, sehingga masyarakat puas
dengan pelayanan yang diberikan oleh pegawai.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-07-27

Issue

Section

Articles