Hilirisasi Nikel di Indonesia: Menjembatani Kesenjangan Tata Kelola dan Dampak Sosial-Lingkungan Lokal
Keywords:
hilirisasi nikel, kesenjangan tata kelola, dampak sosial-lingkungan, pembangunan berkelanjutan, partisipasi publikAbstract
Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai salah satu pemasok utama mineral kritis dunia,
khususnya nikel, melalui kebijakan hilirisasi yang ambisius. Policy brief ini mengkaji apakah
industrialisasi nikel di Indonesia benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, ataukah justru
memproduksi ketergantungan struktural dalam kerangka ekstravisme hijau. Temuan menunjukkan
bahwa transisi hijau pada dasarnya tidak serta-merta bersifat adil. Tanpa institusi yang redistributif,
akuntabilitas demokratis, dan batasan ekologis yang jelas, transisi tersebut berisiko mereproduksi
ketimpangan yang sudah ada. Tantangan utamanya bukan sekadar apakah Indonesia mampu
memanfaatkan momentum transisi global, melainkan apakah Indonesia dapat membangun ekonomi
hijau yang berkeadilan, berdaulat, dan berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan meliputi: (1)
Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Daerah untuk pelibatan pemangku kepentingan lokal; (2)
Penerapan skema benefit-sharing yang adil dan berkelanjutan; (3) Penguatan prinsip Free, Prior and
Informed Consent (FPIC); serta (4) Integrasi Human Rights Due Diligence (HRDD) dan standar
Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam proses perizinan pertambangan.