Dampak Ekonomi dari Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Analisis Tematik Menggunakan ATLAS.ti
Economic Effects of Value Added Tax (VAT) Increase:Thematic Analysis Using ATLAS.ti
DOI:
https://doi.org/10.20961/801hqp22Keywords:
ATLAS.ti, APBN, Kebijakan Fiskal, Pajak Pertambahan NilaiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, tujuan kebijakan tersebut, serta dampaknya terhadap aktor ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis tematik dibantu perangkat lunak ATLAS.ti terhadap berbagai sumber dokumen kebijakan, publikasi, dan wacana media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan PPN dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal utama adalah pandemi COVID-19 yang menekan kondisi fiskal dan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, faktor internal mencakup kerangka reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021, dinamika politik pasca Pemilu 2024, serta kecenderungan pemerintah menjadikan kenaikan PPN sebagai instrumen cepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Temuan juga menunjukkan bahwa meskipun kebijakan kenaikan PPN bertujuan memperkuat penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi, kebijakan ini menimbulkan tekanan terhadap produsen dan daya beli konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif PPN, melainkan juga melakukan evaluasi dan peninjauan ulang insentif PPN guna memperluas basis pajak, meningkatkan efektivitas penerimaan, dan menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
References
Auliavirta, R., & Rejekiningsih, T. W. (2024). Analysis of Value Added Tax Revenue in Indonesia from 1990 to 2022. Journal of Economics, Finance And Management Studies, 07(10), 6167–6173. https://doi.org/10.47191/jefms/v7-i10-08
Benedek, D., Mooij, R. De, Keen, M., & Wingender, P. (2015). Estimating VAT Pass Through. IMF Working Papers, 1–41. https://doi.org/10.5089/9781513586359.001
Bird, R. M., & Gendron, P.-P. (2009). The VAT in Developing and Transitional Countries. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/CBO9780511619366
Carare, A., & Danninger, S. (2008). Inflation Smoothing and the Modest Effect of VAT in Germany. IMF Working Papers, 2008(175), 1. https://doi.org/10.5089/9781451870336.001
Hajatina, & Hasanah, U. (2024). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Perilaku Konsumsi dan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 36–51.
Henderi. (2024). Pilpres 2024 dan Masa Depan Perpajakan. Detik News. https://news.detik.com/kolom/d-7158274/pilpres-2024-dan-masa-depan-perpajakan
Julito, K. A., & Ramadani, I. (2023). Dampak dan Kontribusi Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11%. Media Akuntansi Perpajakan, 8(2), 96–103. https://doi.org/10.52447/map.v8i2.7270
Karina, D. (2021). Pandemi Bikin APBN Defisit 6,1 Persen, Terbesar dalam 20 Tahun Terakhir. Kompas TV. https://www.kompas.tv/bisnis/175903/pandemi-bikin-apbn-defisit-6-1-persen-terbesar-dalam-20-tahun-terakhir?utm_source=chatgpt.com#google_vignette
Keen, M. (2013). The anatomy of the vat. IMF Working Paper, 66(2), 423–446. https://doi.org/10.17310/ntj.2013.2.06
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/hingga-akhir-juli-2023-penerimaan-pajak-tembus-rp1-109-1-triliun
Khotimah, N. (2023). Persepsi Masyarakat Tentang Dampak Keberadaan Kawasan Industri Di Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang (Issue 31201900045).
Kurniawan. (2024). Diisukan Naikkan Pajak Jika Menang Pemilu 2024, Begini Jawaban Gibran. Solopos Espos. https://solopos.espos.id/diisukan-naikkan-pajak-jika-menang-pemilu-2024-begini-jawaban-gibran-1860190
Majid, F., Sholikhah, H. S., & Sarwendah, L. (2023). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pada Perilaku Konsumen Di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA, 2(2), 92–97. https://e-journal.naureendigition.com/index.php/mj
Pratama, W. P. (2022). Defisit APBN Diklaim Moderat Selama Pandemi, Ini Perbandingan dengan Negara Lain. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20221019/10/1589117/defisit-apbn-diklaim-moderat-selama-pandemi-ini-perbandingan-dengan-negara-lain
Sanyang Tax Consultants. (2022). Rasio Pajak 2022 9,05 Persen, Kemenkeu Ungkap Dampak Peningkatan PPN. Sanyang Tax Consultants. https://www.sanyangtaxconsultants.com/2022/75242/rasio-pajak-2022-905-persen-kemenkeu-ungkap-dampak-peningkatan-ppn
Siahaan, A. (2023). Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 24–28. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2029
Theodora, A. (2024). Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/kenaikan-tarif-ppn-jalan-pintas-yang-bisa-menghambat-pertumbuhan
Undang-Undang Republik Indonesia (2009). Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. [online] Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009.
Undang-Undang Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. [online] Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021. [Accessed 20 Jun. 2024].
Utami, D., & Ilyas, W. B. (2021). The role of tax in COVID-19 response in Indonesia: The principles of flexibility, solidarity, and transparency. Asian Politics and Policy, 13(2), 280–283. https://doi.org/10.1111/aspp.12573
Vientiany, D., Islam, U., Sumatera, N., & Nabila, U. S. (2024). ANALISIS PAJAK PER TAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP STABILITAS EKONOMI MAKRO Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Gaharu, Kec. Medan Tim, 2(7), 20235. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1860
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ulya Faiza Husna; Nurul Arfanadila Arsyad; Nurul Istiqomah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal in accordance with the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. This permits users to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.










