Prinsip-Prinsip Hukum Internasional dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Principles of International Law in The Repatriation of Assets Arising from Corruption Offenses in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.20961/ka3cha80Keywords:
Internasional, Korupsi, Perampasan Aset, Prinsip, Tindak PidanaAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering kali melibatkan tindakan perampasan aset sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip-prinsip internasional dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi berperan krusial dalam membentuk kerangka kerja yang efektif dan adil. Artikel ini membahas berbagai prinsip internasional yang mendasari tindakan perampasan asset. Tujuan dari penelitian hukum ini ialah untuk mengetahui berbagai prinsip hukum Internasional dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Agustiawan. Metode penelitian yang dugunakan ialah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC 2003 dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006.
References
Atmasasmita, R. (2014). Kebijakan Pengembalian Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi-2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jakarta.
Danil, E. (2001). Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi; Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Disertasi Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia .
Darmono. (2012). Ekstradisi Terpidana Kasus Korupsi Dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korups. Lex Jurnalica , 9 (3).
Melani. (2005). Problematik Prinsip Double Criminality Dalam Hubungannya dengan Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan transnasional. Ilmu Hukum Litigasi , 6 (2), 169.
Nurdjana, IGM, dkk. (2005). Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Parthiana, I. W. (2003). Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Bandung: Yrama Widya.
Starke., J. (1989). Introduction To International Law (edisi kesepuluh). jakarta: Sinar Grafika.
Sumaryanto, A. D. (2005). Rancangan Model Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Supremasi Hukum (12).
Susanti, I. (2014). Refleksi Ilmu Hukum Dalam Analisis Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Dinamika Hukum , 14 (1).
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
United Nations Convention Against Corruption) 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shinta Kusuma Wardani; Riska Andi Fitriono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal in accordance with the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. This permits users to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.










