Prinsip-Prinsip Hukum Internasional dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Principles of International Law in The Repatriation of Assets Arising from Corruption Offenses in Indonesia

Authors

  • Shinta Kusuma Wardani Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20961/ka3cha80

Keywords:

Internasional, Korupsi, Perampasan Aset, Prinsip, Tindak Pidana

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering kali melibatkan tindakan perampasan aset sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip-prinsip internasional dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi berperan krusial dalam membentuk kerangka kerja yang efektif dan adil. Artikel ini membahas berbagai prinsip internasional yang mendasari tindakan perampasan asset. Tujuan dari penelitian hukum ini ialah untuk mengetahui berbagai prinsip hukum Internasional dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Agustiawan.  Metode penelitian yang dugunakan ialah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC 2003 dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006.

References

Atmasasmita, R. (2014). Kebijakan Pengembalian Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi-2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jakarta.

Danil, E. (2001). Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi; Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Disertasi Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia .

Darmono. (2012). Ekstradisi Terpidana Kasus Korupsi Dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korups. Lex Jurnalica , 9 (3).

Melani. (2005). Problematik Prinsip Double Criminality Dalam Hubungannya dengan Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan transnasional. Ilmu Hukum Litigasi , 6 (2), 169.

Nurdjana, IGM, dkk. (2005). Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Parthiana, I. W. (2003). Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Bandung: Yrama Widya.

Starke., J. (1989). Introduction To International Law (edisi kesepuluh). jakarta: Sinar Grafika.

Sumaryanto, A. D. (2005). Rancangan Model Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Supremasi Hukum (12).

Susanti, I. (2014). Refleksi Ilmu Hukum Dalam Analisis Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Dinamika Hukum , 14 (1).

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

United Nations Convention Against Corruption) 2003.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Prinsip-Prinsip Hukum Internasional dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Principles of International Law in The Repatriation of Assets Arising from Corruption Offenses in Indonesia. (2025). Journal of Policy, 16(1), 37-44. https://doi.org/10.20961/ka3cha80