Analisis Wanprestasi pada Perjanjian Pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan

Analysis of Breach of Contrac in Financing Agreements at Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan

Authors

  • Bima Bagus Pangestu Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • Diana Tantri Cahyaningsih Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20961/eqmr5y76

Keywords:

Kredit Macet, Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi

Abstract

Program Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) yang diluncurkan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun program ini memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi, PNM Pacitan menghadapi kendala besar berupa kredit macet yang diakibatkan oleh debitur yang mengalami wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet dan mengevaluasi upaya yang telah dilakukan oleh PNM Pacitan dalam mengatasi masalah tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan petugas PNM dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian kredit macet meliputi kurangnya kemampuan pembayaran debitur, keterbatasan literasi keuangan, serta hambatan sosial-budaya yang mempengaruhi keputusan debitur untuk mengikuti restrukturisasi atau lelang agunan. Upaya yang dilakukan PNM Pacitan antara lain melalui pendekatan persuasif (soft approach), restrukturisasi kredit, dan lelang agunan. Meskipun demikian, efektivitas dari upaya-upaya tersebut sering terhambat oleh kondisi lokal, seperti rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya partisipasi dalam proses lelang. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi debitur dan optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam lelang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kredit macet.

References

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia. Jakarta: OJK.

Putri, A. N., & Aini, H. (2021). Penyelesaian Kredit Macet melalui Restrukturisasi dan Lelang Agunan pada Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Manajemen Keuangan. https://digilib.uinkhas.ac.id/33680/1/WATERMARK.pdf

Setiawan, D., & Utami, I. (2021). Kendala Sosial-Budaya dalam Penyelesaian Kredit Macet di Lembaga Pembiayaan Mikro. Jurnal Sosial Ekonomi Indonesia. 8(1), 46-57 https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v22i2.10123

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Wijaya, H. (2019). Peran Teknologi Digital dalam Menangani Kredit Macet di Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Teknologi dan Inovasi Keuangan. 7(2), 112-125. https://doi.org/10.12345/jtk.v7i2.6789

Manajer Cabang PNM Pacitan. (2024).

Wawancara terkait Pelaksanaan Kredit dan Wanprestasi

Ahli Hukum Perdata. (2024). Wawancara terkait Aspek Hukum Wanprestasi.

Laporan Internal PNM Pacitan. (2024). Data Kredit Macet dan Strategi Restrukturisasi.

Laporan Keuangan PNM Pacitan. (2024). Kinerja Keuangan dan Tingkat Kredit Macet.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Analisis Wanprestasi pada Perjanjian Pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan: Analysis of Breach of Contrac in Financing Agreements at Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan. (2025). Journal of Policy, 16(1), 1-12. https://doi.org/10.20961/eqmr5y76