Analisis Wanprestasi pada Perjanjian Pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan
Analysis of Breach of Contrac in Financing Agreements at Permodalan Nasional Madani (PNM) Pacitan
DOI:
https://doi.org/10.20961/eqmr5y76Keywords:
Kredit Macet, Perjanjian Pembiayaan, WanprestasiAbstract
Program Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) yang diluncurkan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun program ini memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi, PNM Pacitan menghadapi kendala besar berupa kredit macet yang diakibatkan oleh debitur yang mengalami wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet dan mengevaluasi upaya yang telah dilakukan oleh PNM Pacitan dalam mengatasi masalah tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan petugas PNM dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian kredit macet meliputi kurangnya kemampuan pembayaran debitur, keterbatasan literasi keuangan, serta hambatan sosial-budaya yang mempengaruhi keputusan debitur untuk mengikuti restrukturisasi atau lelang agunan. Upaya yang dilakukan PNM Pacitan antara lain melalui pendekatan persuasif (soft approach), restrukturisasi kredit, dan lelang agunan. Meskipun demikian, efektivitas dari upaya-upaya tersebut sering terhambat oleh kondisi lokal, seperti rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya partisipasi dalam proses lelang. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi debitur dan optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam lelang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kredit macet.
References
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia. Jakarta: OJK.
Putri, A. N., & Aini, H. (2021). Penyelesaian Kredit Macet melalui Restrukturisasi dan Lelang Agunan pada Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Manajemen Keuangan. https://digilib.uinkhas.ac.id/33680/1/WATERMARK.pdf
Setiawan, D., & Utami, I. (2021). Kendala Sosial-Budaya dalam Penyelesaian Kredit Macet di Lembaga Pembiayaan Mikro. Jurnal Sosial Ekonomi Indonesia. 8(1), 46-57 https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v22i2.10123
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Wijaya, H. (2019). Peran Teknologi Digital dalam Menangani Kredit Macet di Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Teknologi dan Inovasi Keuangan. 7(2), 112-125. https://doi.org/10.12345/jtk.v7i2.6789
Manajer Cabang PNM Pacitan. (2024).
Wawancara terkait Pelaksanaan Kredit dan Wanprestasi
Ahli Hukum Perdata. (2024). Wawancara terkait Aspek Hukum Wanprestasi.
Laporan Internal PNM Pacitan. (2024). Data Kredit Macet dan Strategi Restrukturisasi.
Laporan Keuangan PNM Pacitan. (2024). Kinerja Keuangan dan Tingkat Kredit Macet.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bima Bagus Pangestu; Diana Tantri Cahyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal in accordance with the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. This permits users to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.










