Efektivitas Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Pengawasan Prinsip Kehati-hatian (Studi Kasus Putusan Nomor 68/PDT.G/2022/PN SKT)
Effectiveness of the Regional Notary Supervisory Board in Supervision the Principles of Precaution (Case Study of Decision Number 68/PDT.G/2022/PN SKT)
DOI:
https://doi.org/10.20961/3t8v3t93Keywords:
MPD, Notaris, PengawasanAbstract
Menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris adalah seorang pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta autentik dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris diwajibkan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Penjelasan lebih lanjut tentang tugas Notaris dapat ditemukan dalam Pasal 16 UUJN, yang mencakup kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh kepercayaan, kejujuran, kehati-hatian, independen, tidak memihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam tindakan hukum, yang dikenal sebagai Prinsip Kehati-hatian. Penerapan prinsip ini dalam profesi Notaris memerlukan pengawasan oleh pihak yang berwenang. Dalam Pasal 67 UUJN, diatur bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) adalah pihak yang berwenang untuk mengawasi kode etik dan pekerjaan seorang Notaris. Upaya yang dilakukan MPD antara lain pengawasan preventif dengan melakukan sosialisasi mengenai regulasi berkaitan Notaris dan pengawasan kuratif dengan memberikan pembinaan dan sanksi bagi Notaris yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan pekerjaanya.
References
Achmad Busro. 2012. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Aman. Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan. Recital Review, Jurnal Universitas Jambi, Volume 1, Nomor 2, Juli 2019: 59-71.
Bachrudin. 2022. Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta. Bandung: PT Refika Aditama.
Bella Okladea Amanda. Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna. Recital Review, Jurnal Universitas Jambi, Volume 4, Nomor 1, Juli 2022: 218-240.
Brilian Pratama, Happy Warsitoa, Herman Adriansyah. PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MEMBUAT AKTA OLEH NOTARIS. Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 11, Nomor 1, Mei 2022: 24-33.
Elisabeth Ayustina Putri Korassa Sonbai. 2022. Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi
Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.
Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.
Habib Adjie. 2017. Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bandung: PT Refika Aditama.
Husni Thamrin. 2021. Hukum Notariat Pertanahan dan Kewenangan Notaris dan PPAT Membuat Akta Pertanahan. Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Yogi Priambodo, Gunarto. Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris Di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Akta, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Volume 4, Nomor 3 September 2017: 31.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Daffa Manggala Budhi Kusumo; Diana Tantri Cahyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal in accordance with the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. This permits users to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.










