Efektivitas Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Pengawasan Prinsip Kehati-hatian (Studi Kasus Putusan Nomor 68/PDT.G/2022/PN SKT)

Effectiveness of the Regional Notary Supervisory Board in Supervision the Principles of Precaution (Case Study of Decision Number 68/PDT.G/2022/PN SKT)

Authors

  • Muhammad Daffa Manggala Budhi Kusumo Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • Diana Tantri Cahyaningsih Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20961/3t8v3t93

Keywords:

MPD, Notaris, Pengawasan

Abstract

Menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris adalah seorang pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta autentik dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris diwajibkan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Penjelasan lebih lanjut tentang tugas Notaris dapat ditemukan dalam Pasal 16 UUJN, yang mencakup kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh kepercayaan, kejujuran, kehati-hatian, independen, tidak memihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam tindakan hukum, yang dikenal sebagai Prinsip Kehati-hatian. Penerapan prinsip ini dalam profesi Notaris memerlukan pengawasan oleh pihak yang berwenang. Dalam Pasal 67 UUJN, diatur bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) adalah pihak yang berwenang untuk mengawasi kode etik dan pekerjaan seorang Notaris. Upaya yang dilakukan MPD antara lain pengawasan preventif dengan melakukan sosialisasi mengenai regulasi berkaitan Notaris dan pengawasan kuratif dengan memberikan pembinaan dan sanksi bagi Notaris yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan pekerjaanya.

References

Achmad Busro. 2012. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Aman. Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan. Recital Review, Jurnal Universitas Jambi, Volume 1, Nomor 2, Juli 2019: 59-71.

Bachrudin. 2022. Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta. Bandung: PT Refika Aditama.

Bella Okladea Amanda. Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna. Recital Review, Jurnal Universitas Jambi, Volume 4, Nomor 1, Juli 2022: 218-240.

Brilian Pratama, Happy Warsitoa, Herman Adriansyah. PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MEMBUAT AKTA OLEH NOTARIS. Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 11, Nomor 1, Mei 2022: 24-33.

Elisabeth Ayustina Putri Korassa Sonbai. 2022. Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.

Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.

Habib Adjie. 2017. Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bandung: PT Refika Aditama.

Husni Thamrin. 2021. Hukum Notariat Pertanahan dan Kewenangan Notaris dan PPAT Membuat Akta Pertanahan. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Yogi Priambodo, Gunarto. Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris Di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Akta, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Volume 4, Nomor 3 September 2017: 31.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Efektivitas Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Pengawasan Prinsip Kehati-hatian (Studi Kasus Putusan Nomor 68/PDT.G/2022/PN SKT): Effectiveness of the Regional Notary Supervisory Board in Supervision the Principles of Precaution (Case Study of Decision Number 68/PDT.G/2022/PN SKT). (2025). Journal of Policy, 16(2), 72-80. https://doi.org/10.20961/3t8v3t93