Analisis Penghentian Secara Sepihak oleh Pihak Subkontraktor (Studi Kasus Perjanjian Pemadatan Tanah PT XYZ dan CV ABC)

The Analysis of Unilateral Termination by the Subcontractor (Case Study of the Soil Compaction Agreement between PT XYZ and CV ABC)

Authors

  • Agnes Lintang Cahyaningrum Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • Diana Tantri Cahyaningsih Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20961/d3dy5334

Keywords:

Konstruksi, Perjanjian, Wanprestasi

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai akibat hukum penghentian secara sepihak yang dilakukan oleh pihak subkontraktor terhadap kontraktor. Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan mendapatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui menelusuri, mengunduh, dan mengidentifikasi bahan yang didasarkan pada teknik silogisme dan menggunakan pola berpikir deduksi. Hasil penulisan hukum ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kontraktor atas perbuatan penghentian secara sepihak yang dilakukan oleh subkontraktor dalam pelaksanaan perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Penghentian secara sepihak yang dilakukan oleh subkontraktor merupakan bentuk perbuatan wanprestasi.

References

Adriansyah, B. et al. (2016) ‘Perbandingan Kesesuaian Hak dan Kewajiban Kontrak Nasional dan Kontrak Internasional Terhadap Standae FIDIC Pada Proyek Konstruksi', 5(2). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkts/article/view/12752/12365

Elfani, R. and Azheri, B. (2023) ‘Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi PT. Inanta Bhakti Utama dalam Proyek Drainase Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi’, 4(2).

Erwin Wahyu Saputra and Diana Tantri Cahyaningsih (2024) ‘Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Mobil Toyota Avanza Generasi Ketiga Akibat Adanya Cacat Produksi’, Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), pp. 139–146. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.147.

Riskawati, S. (2022) ‘Pemutusan Perjanjian Sepihak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Yurisprudensi Nomor 4/YUR/PDT/2018’, Arena Hukum, 15(3), pp. 517–537. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.4.

Simanjuntak, J.O. et al. (2021) ‘Analisa Kontrak Proyek Konstruksi Di Indonesia’, Jurnal Visi Eksakta, 2(2), pp. 205–214. https://doi.org/10.51622/eksakta.v2i2.394.

Tirtakoesoemah, A.J. and Arafat, M.R. (2020) ‘Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran’, Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(1). https://doi.org/10.31941/pj.v18i1.1084.

Yaurwarin, W. (2020) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli Makanan Berbuka Puasa yang Mengandung Bahan Pengawet dan Bahan Pemanis Buatan (Kajian UU No. 8 Tahun 1999)’, PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis), 1(1), pp. 35–46. https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v1.i1.p35-46.

Yunita, S. and Dewi, D.A. (2021) ‘Urgensi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang’.

Yusuf, F.M. and Thohari, A.A. (2024) ‘Konsekuensi Hukum terhadap Perusahaan dan Tenaga Kerja Akibat Ketidakpatuhan dalam Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan’, JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), p. 1674. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10653.

Heriani, N. F. (2024). ‘Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non- Litigasi. Hukumonline.com’ https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-6-jenis-penyelesaian-sengketa-non-litigasi-lt662d4846e5ec1/ diakses pada 10 Desember 2024.

Sekretariat Direktoral Jendral PUPR. (2024). ‘Seluruh Pelaku Industri Konstruksi Harus Bersinergi dalam Menjawab Tantangan Jasa Konstruksi’, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jendral Bina Konstruksi.

Hansen, S. (2015). ‘Manajemen Kontrak Konstruksi’, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moch. Isnaeni. (2014). ‘Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan’, Surabaya, Revka Petra Media.

Peter, M. M. (2013). ‘Penelitian Hukum’, Jakarta, Kencana Prenada.

Ahmadi, M. (2007). ‘Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak’, Depok, PT RajaGrafindo Persada.

Satjipto, R. (2014). ‘Ilmu Hukum’, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sekretariat Direktoral Jendral PUPR. (2024). ‘Seluruh Pelaku Industri Konstruksi Harus Bersinergi dalam Menjawab Tantangan Jasa Konstruksi’, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jendral Bina Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Analisis Penghentian Secara Sepihak oleh Pihak Subkontraktor (Studi Kasus Perjanjian Pemadatan Tanah PT XYZ dan CV ABC): The Analysis of Unilateral Termination by the Subcontractor (Case Study of the Soil Compaction Agreement between PT XYZ and CV ABC). (2025). Journal of Policy, 16(2), 120-127. https://doi.org/10.20961/d3dy5334