PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA (SKLN)

Authors

  • Keisya Kalyana Mahdy Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.104

Abstract

Salah satu tuntutan dari gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikarenakan UUD 1945 belum cukup memuat sistem check and balance antar lembaga negara guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang tidak sesuai dengan wewenangnya. Setelah mengalami amandemen UUD 1945, lembaga negara berkedudukan pada posisi yang setara dengan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance). Berubahnya sistem kekuasaan yang semula berupa pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan mengakibatkan perubahan secara mendasar terhadap format kelembagaan negara pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945. Beragamnya lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang dan Keputusan Presiden (Keppres) berpeluang untuk saling bersinggungan serta memungkinkan potensi terjadinya sengketa yang selanjutnya disebut sebagai sengketa kewenangan antar lembaga negara. Di Indonesia, lembaga yang diberikan wewenang oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk memutus sengketa ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bersumber pada peraturan perundang-undangan, jurnal dan buku, artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Adapun lembaga negara yang dapat mengajukan permohonan sengketa ini hanya lembaga yang wewenangnya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit maupun implisit. Permohonan sengketa kewenangan lembaga negara haruslah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada, sebab apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka permohonan tidak dapat diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Keywords:

Lembaga Negara, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Mahdy, K. K., & Waluyo. (2022). PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA (SKLN). Souvereignty, 1(4), 656–664. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.104