Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Authors

  • Daffa Arya Prayoga FH UNS
  • Jadmiko Anom Husodo Universitas Sebelas Maret
  • Andina Elok Puri Maharani Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Komponen Cadangan, Pertahanan Negara, Perlindungan Hukum

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan tentang komponen cadangan, buku, jurnal dan artikel ilmiah, kemudian dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menemukan fakta bahwa terdapat ketidakpastian hukum akibat dari ruang lingkup pengelolaan sumber daya nasional yang begitu luas. Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang mengatur Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi berbagai ancaman, yaitu Ancaman militer, Ancaman nonmiliter, dan/atau Ancaman hibrida. Pengaturan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara yang hanya mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer, tidak terdapat pengaturan yang mengerahkan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam menghadapi ancaman nonmiliter dan hibrida.

References

Arinanto, S. (2008). Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (2022, April 28). Ancaman Militerisasi dan Konflik Horizontal: Menelisik Problematika Hukum UU PSDN. fh.unair.ac.id https://fh.unair.ac.id/ancaman-militerisasi-sipil-dan-konflik-horizontal-menelisik-problematika-hukum-uu-psdn/.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muradi, M. (2013). Organisasi Komponen Cadangan Matra Darat. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 9(1).

Nola, L. F. (2017). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki)(Integrated Legal Protection For Migrant Workers). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 35-52.

Putra, M. A. (2015). Eksistensi lembaga negara dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).

Sari, N. N., & Rofii, M. S. (2022). Sistem Pengawasan terhadap Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Guna Mengindari Timbulnya dampak Negatif Bagi Pertahanan Negara. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(5), 5428-5440.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press.

Susdarwono, E. T. (2020). Analisis Terhadap Wajib Militer Dan Relevansinya Dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130-147.

Tirtakoesoemah, A. J., & Arafat, M. R. (2020). Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(1).

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. (2023). Souvereignty, 2(2), 188-200. https://journal.uns.ac.id/index.php/Souvereignty/article/view/865