Konflik Pembangunan Wisata Premium Di Pulau Rinca Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Keywords:
Konflik, Pariwisata, Konservasi, Taman NasionalAbstract
Pembangunan wisata premium di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo menimbulkan kecaman masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran rusaknya kawasan konservasi yang melindungi satwa endemik yaitu Komodo yang hanya terdapat di pulau tersebut. Pengaturan mengenai pembangunan wisata alam di kawasan konservasi seperti Taman Nasional sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang menyatakan bahwa kawasan konservasi memiliki fungsi pariwisata selama dilakukan di dalam zona pemanfaatan. Pembangunan dan pengembangan pariwisata tersebut juga harus memperhatikan kelangsungan ekosistem di dalamnya dan menghindari kerusakan dan/atau pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Penelitian ini bertujuan mengetahui pembangunan wisata premium di Pulau Rinca ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta asas yang mendasari pelaksanaan undang-undang tersebut yaitu asas pelestarian kemampuan sumber daya alam hayati yang serasi dan seimbang. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif. Pembangunan wisata premium di Pulau Rinca sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jika dilakukan di zona pemanfaatan namun jika pembangunan tersebut memasuki zona inti Taman Nasional Komodo maka pembangunan wisata premium ini telah melanggar undang-undang.
Kata Kunci: Konflik, Pariwisata, Konservasi, Taman Nasional.
References
Ali, M. dan Elvany, A. I. (2014). Hukum Pidana Lingkungan : Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Yogyakarta: UII Press.
Departemen Kehutanan. (1999). “Kesepakatan Konservasi Masyarakat d Alam Pengelolaan Kawasan Konservasi Discussion Paper Kesepakatan Konservasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi,”.
Larasati, N., Indartuti I, and Hartono S. (2022). Administrasi Pembangunan Pariwisata Super PremiumTaman Nasional Komodo. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 1(2): 99–107.
Najicha U., Fatma. (2022). Penegakan Hukum Konservasi Lingkungan Di Indonesia Dalam Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan. Penegakan Hukum Konservasi Lingkungan Di Indonesia Dalam Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan 5(April): 1–7.
Norchamahdi, Zuhra I, Amalia. (2023). PEMBANGUNAN JURASSIC PARK DI PULAU KOMODO BERDASARKAN WORLD HERITAGE CONVENTION 1972. Reformasi Hukum Trisakti. 5(1): 163–74.
Rahmadi, T. (2011). Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rhama, B. (2009). Taman Nasional Dan Ekowisata. Edited by Erni Setyowati. Yogyakarta: PT Kanisius.
Samedi, S. (2021). Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 2(2): 1–28. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.23.
Supriatna, J. (2014). Berwisata Alam Di Taman Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tati, Rusdiana D., Doni, and Nugraha S. (2021). Identifikasi Pelanggaran AMDAL Mega Proyek Wisata Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur. Jurnal Identitas. 1: 42–52.