IMPLEMENTASI PROGRAM JEMPUT BOLA SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN CAKUPAN KEPEMILIKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI KOTA SURAKARTA
Main Article Content
Abstract
Penduduk suatu negara pasti memiliki identitas yang melekat pada dirinya untuk menunjukkan bahwa ia merupakan penduduk asli di negara tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Bentuk pelayanan publik salah satunya adalah administrasi kependudukan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memiliki dokumen kependudukan. Dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak perlindungan anak sebagai warga negara dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta selaku instansi pelaksana pelayanan publik melakukan inovasi Jemput Bola serentak di 5 kecamatan sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Surakarta. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi pelaksanaan inovasi Jemput Bola dan hambatannya selama penyelenggaraan berlangsung. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Selama 12 hari berlangsung inovasi Jemput Bola yang diselenggarakan, menunjukkan peningkatan cakupan kepemilikan KIA yang cukup signifikan. Hal tersebut menunjukkan keberhasilan dari program Jemput Bola dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan KIA di Kota Surakarta
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.