IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT KECAMATAN SEMATANG BORANG KOTA PALEMBANG (STUDI PASAL 34)
Keywords:
implementasi, pelayanan publikAbstract
Layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam konteks pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk setiap warga negara atau penduduk barang, layanan, atau layanan administrasi yang disediakan oleh administrator publik. Pelaksana layanan publik, selanjutnya disebut sebagai pelaksana, adalah pejabat, karyawan, petugas, dan semua orang yang bekerja di organisasi yang menyediakan layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kantor Pusat Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 34). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui pengamatan, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Teknik analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data, mengurangi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 34) telah dilakukan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari para karyawan yang telah memberikan pelayanan terbaik meskipun masih ada pelayanan yang belum dilakukan dengan baik, namun para karyawan di Kantor kecamatan formal samatang borang akan lebih meningkatkan pelayanan di kantor kecamatan, sehingga masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pegawai.