Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Akibat Pengembalian Pesanan COD (Cash on Delivery) yang Barangnya Tidak Sesuai pada Transaksi E-Commerce Tokopedia
Legal Protection for Business Actors Due to Returns of COD (Cash on Delivery) Orders for Items That Do Not Match Tokopedia E-Commerce Transactions
DOI:
https://doi.org/10.20961/xq0gtg57Keywords:
Hukum, Itikad Baik, Pelaku Usaha, Perlindungan TokopediaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara pihak penyelenggara transaksi dengan pelaku usaha sebagai mitra kerja dan meningkatkan kenyamanan transaksi produk atau jasa di Tokopedia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif legal research perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan metode statue and case approach berdasarkan pada pengumpulan segala informasi dari masalah yang timbul dimasyarakat melalui sosial media dan menelaah klausula perundang-undangan terkait untuk menciptakan keadilan, keseimbangan dan solusi. Saat ini banyak pihak hanya berfokus terhadap perlindungan konsumen hingga tidak menyadari bahwa banyak pelaku usaha juga menjadi korban dari perlakuan dari konsumen beritkad buruk. Berdasarkan data tersebut, dilakukan proses data berdasarkan syarat dan ketentuan Tokopedia dengan target para penggunanya terkhusus pada pelaku usaha. Melalui Instagram dan tokopedia, penelitian ini melakukan beberapa prinsip untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yakni historical data insight, itikad baik, keseimbangan, kepribadian, e-commerce help dengan asumsi 10 tahun perubahan teknis perlindungan hukum. Setiap tahun layanan transaksi meningkat dan bentuk layanan retur barang menjadi salah satu tanggung jawab pelaku usaha, dengan adanya retur merupakan diluar transaksi namun dengan pembayaran sistem COD membuat proses penyelesaiannya lebih rumit dan butuh waktu lama. Dalam sistem retur yang diluar dari hadirnya transaksi membuat khawatir pelaku usaha dalam memproses barangnya karena tidak adanya jaminan keamanan dalam proses ini. Hasil dari penelitian ini yang diharapkan adanya perlindungan hukum yang tegas dan jelas terhadap para pelaku usaha yang melakukan usahanya melalui offline maupun online, selain itu menambah kepercayaan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui pasar e-commerce.
References
Agustina, A., Aslamiyah, S. dan Anisah, S. (2021) “MARKETPLACE TOKOPEDIA DI LINGKUNGAN Kementerian Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” 04(06), hal. 656–663.
Brilianaza, E. dan Sudrajat, A. (2022) “Gaya Hidup Remaja Shopaholic dalam Trend Belanja Online di Shopee,” 6, hal. 45–54.
Erwin Wahyu Saputra dan Diana Tantri Cahyaningsih (2024) “Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Mobil Toyota Avanza Generasi Ketiga Akibat Adanya Cacat Produksi,” Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), hal. 139–146. Tersedia pada: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.147.
Hadiwardoyo, W. (2020) “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19,” Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship, 2(2), hal. 83–92. Tersedia pada: https://doi.org/10.24853/baskara.2.2.83-92.
Iii, B.A.B. dan Penelitian, A.H. (tanpa tanggal) “Kepala Unit Mantri Deskman Teller,” hal. 44–86.
Kurniasari, I. (2020) “TINJAUAN PEMASARAN PRODUK PADA ONLINE SHOPPING TOKOPEDIA DI KOTA PALEMBANG.”
Nasional, E., Witro, D. dan Ayu, D. (2022) “Kontestasi Marketplace di Indonesia pada Era Pandemi : Analisis Strategi Promosi Tokopedia , Shopee , Bukalapak , Lazada ,” 2.
Penelitian, H. et al. (2022) “FAKULTAS HUKUM.”
Penna Rahmawati dan Diana Tantri Cahyaningsih. (2016) "Akibat Hukum Perjanjian Kredit dengan Jaminan Benda Tak Bergerak Yang dibuat di Bawah Tangan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Tegal Unit Singkil" Skripsi. Digilib Universitas Sebelas Maret. hal 55-56
Poernomo, S.L. (2019) “Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), hal. 109. Tersedia pada: https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.109-120.
Rahmadina, D. (2022) “Pelaksanaan Transaksi Jual Beli E-commerce Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) Melalui Marketplace Tokopedia (Studi Di Kota Pekanbaru).”
Republik Indonesia (1999) “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen,” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, (8), hal. 1–19. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.
Sirait, M.D., Kosasih, J.I. dan Arini, D.G.D. (2020) “Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor,” Jurnal Analogi Hukum, 2(2), hal. 221–227. Tersedia pada: https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1934.221-227.
Tanady, E.S. dan Fuad, M. (2020) “Analisis Pengaruh Citra Merek Dan Kualitas Layanan Terhadap Keputusan Pembelian Tokopedia Di Jakarta,” Jurnal Manajemen, 9(2), hal. 113–123. Tersedia pada: https://doi.org/10.46806/jm.v9i2.663.
Turagan, A.F. (2019) “Pelaksanaan Perjanjian Dengan Itikad Baik Menurut Pasal 1338 Kuhperdata,” Lex Privatum, VII(1), hal. 46–51.
Wiryawan, I.W.G. (2021) “Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E- Commerce Dengan Sistem COD ( Cash On Delivery ),” Jurnal Ilmu Hukum : Fakultas Hukum & Ilmu Sosial UNDIKNAS, 4(2), hal. 187–202.
Yulius, L. (2013) “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen,” Lex Privatum, 1(3), hal. 31.
Herlin Budiono, 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akmal Dwi Nurkholis; Diana Tantri Cahyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This is an open-access journal in accordance with the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. This permits users to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.










