Konstruksi Kebijakan Kesehatan Masyarakat di Kawasan Industri

Authors

  • HRP Andi Putranto UNS

DOI:

https://doi.org/10.20961/souvereignty.v3i2.1772

Abstract

Pencemaran lingkungan merupakan problematikan besar di Indonesia. Menurut GAHP, Indonesia menduduki peringkat keempat tertinggi dengan jumlah kematian dini akibat polusi. Pada 2023, Laporan Kualitas Udara Dunia menempatkan Indonesia di peringkat ke-14, dengan Jakarta di peringkat ke-7 kota dengan kualitas udara terburuk. Selain Jakarta, daerah seperti Tangerang Selatan, Serang, Palembang, Banjarbaru, dan lainnya juga melampaui batas WHO PM2.5.

Kawasan industri di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap pencemaran udara, air, dan tanah, serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Penelitian ini mengkaji kebijakan kesehatan publik di kawasan industri menggunakan metode kajian pustaka dan analisis deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa kebijakan yang ada sering terbentur oleh fragmentasi tanggung jawab dan penegakan hukum yang lemah.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, efektifitas penegakan hukum di Indonesia terkait perlindungan lingkungan hidup dan Kesehatan Masyarakat masih rendah. Studi ini merekomendasikan peningkatan penegakan hukum, transparansi data, dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di kawasan industri.

Keywords:

Pencemaran Lingkungan, Kualitas Udara, Kesehatan Masyarakat, Kawasan Industri

References

Clancy, L., Goodman, P., Sinclair, H., & Dockery, D. W. (2002). Effect of air-pollution control on death rates in Dublin, Ireland: an intervention study. The Lancet, 360(9341), 1210–1214. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(02)11281-5

Duong, H. H., & Jayanthakumaran, K. (2018). Output, environmental pollution and health nexus in Vietnam: an estimation of simultaneous model with panel data. International Journal of Bonds and Derivatives, 4(1), 10. https://doi.org/10.1504/IJBD.2018.097405

Global Alliance on Health Pollution. (2019). POLLUTION AND HEALTH METRICS: Global, Regional, and Country Analysis.

Hasan, K., & Thieriot, H. (2024). Kualitas udara Indonesia: Memburuk pada tahun 2023 tanpa intervensi efektif dan terpicu El Niño. Bagaimana pada tahun 2024? In Centre for Research on Energy and Clean Air (Vol. 1, Issue April). CREA.

IQAir. (2023). World Air Quality Report 2023. IQAir, 1–45. https://www.iqair.com/world-most-polluted-countries

Karimi, B., & Shokrinezhad, B. (2020). Air pollution and mortality among infant and children under five years: A systematic review and meta-analysis. Atmospheric Pollution Research, 11(6), 61–70. https://doi.org/10.1016/j.apr.2020.02.006

Muhamad, N. (2023). ISPA DKI Jakarta Capai 638 Ribu Kasus per Semester I 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/15/ispa-dki-jakarta-capai-638-ribu-kasus-per-semester-i-2023

Muliani, A., & Rijal, M. (2018). Industrialisasi, Pencemaran Lingkungan Dan Perubahan Struktur Kesehatan Masyarakat. Biosel: Biology Science and Education, 7(2), 178. https://doi.org/10.33477/bs.v7i2.654

Rahman, M. M., Alam, K., & Velayutham, E. (2021). Is industrial pollution detrimental to public health? Evidence from the world’s most industrialised countries. BMC Public Health, 21(1), 1–11. https://doi.org/10.1186/s12889-021-11217-6

Safira, M. D., Syafiuddin, A., Fasya, A. H. Z., & Setianto, B. (2022). Literature Review: Kualitas Udara Di Kawasan Industri Di Berbagai Lokasi Di Indonesia. Journal Public Health, 9(2), 38–47.

Salsabilla, R. (2023, September 21). Dokter Ahli: 90% Anak di Jakarta Kena ISPA karena Polusi. CNBC Indonesia.

Shobande, O. A. (2020). The effects of energy use on infant mortality rates in Africa. Environmental and Sustainability Indicators, 5, 100015. https://doi.org/10.1016/j.indic.2019.100015

Taufan, M. (2024). Akibat Proyek IKN, Warga Palu Terpapar Debu dan Tangkapan Ikan Nelayan Terganggu. BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cyee5xp6wj7o

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Putranto, H. A. . (2024). Konstruksi Kebijakan Kesehatan Masyarakat di Kawasan Industri. Souvereignty, 3(2), 128–137. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v3i2.1772