Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.175Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Peraturan Perundang-Undangan, Politik HukumAbstract
Penelitian ini ditujukan agar kita bisa mengetahui bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum dan partisipasi masyarakat dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah mengalami perubahan semenjak disahkannya Undang-undang Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki kedudukan yang penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal menghadirkan produk hukum responsif.