Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Jibril Arkana Universitas Sebelas Maret
  • Sunny Ummul Firdaus Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.175

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Peraturan Perundang-Undangan, Politik Hukum

Abstract

Penelitian ini ditujukan agar kita bisa mengetahui bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum dan partisipasi masyarakat dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah mengalami perubahan semenjak disahkannya Undang-undang Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki kedudukan yang penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal menghadirkan produk hukum responsif.

Downloads

Published

2022-12-06

How to Cite

Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. (2022). Souvereignty, 1(3), 521-529. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.175

Similar Articles

51-60 of 60

You may also start an advanced similarity search for this article.