Perlindungan Hukum Sertipikat Hak Milik Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda
Keywords:
Perlindungan Hukum, sertipikat ganda, pertanahanAbstract
Negara menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Munculnya sengketa pertanahan yang terjadi di lingkungan masyarakat di dasari atas-atas faktor-faktor yang terjadi di lapangan dan setiap peraturan perundang-undangan telah mengatur demi berlangusngnya kepastian hukum terhadap pemilik hak atas tanah. Penilitian ini ditujukan untuk menjelaskan adanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Penggunaan metode yuridis normatif disertai sumber hukum sekunder memeberikan sebuah hasil pembahasan atas peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepastian hukum pemilik hak atas tanah serta faktor yang dapat menjadi terjadinya sengketa tanah sertifikat ganda
References
Chomzah, Ali Achmad, 2002,“Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat dan Permasalahannya”., Jakarta: Prestasi Pustaka
Harsono, Boedi, 2003, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang PokokAgraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Jakarta: Djambatan.
Hutagalung , Arie S, 2005, “Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah”, cet. 1, Jakarta: LPHI
Marzuki, Peter Mahmud, 2016. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Supranowo, 1992, “Sertipikat dan Permasalahannya”, (Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kegunaan Sertipikat dan Permasalahannya, Yogyakarta, 9 Juli 1992)
Syarief, Elza, 2012, “Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan”, Cetakan Petama, PT. Gramedia: Jakarta.
Yusrizal, Muhammad, 2017, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”: Jurnal De Lega Lata vol 2 januari-juni, Hal 2.