Implementasi Omnibus Law dalam Perumusan Ulang Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Keywords:
Omnibus Law, Reformulasi, RegulasiAbstract
Penelitian hukun ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Omnibus Law dalam Perumusan kembali peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian hukum ini berawal dari adanya pemikiran terkait penggunaan metode Omnibus Law sebagai cara mengatasi hambatan peraturan perundang-undangan yang dikarenakan banyaknya mucul regulasi serta adanya tumpang tindih regulasi yang berlaku. Metode ini pada dasarnya merupakan hal baru yang bisa berguna sebagai terobosan hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dengan pengumpulan data melalui studi ke n melakukan analisis data dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian hukum ini memperlihatkan bahwa implementasi metode Omnibus Law sangat penting dalam penerapannya di Indonesia, serta mampu dalam melaksanakan perubahan pada banyaknya Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang.