Implementasi Omnibus Law dalam Perumusan Ulang Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Aurelia Neyshanda Dascha Wibawa Faculty of Law, Sebelas Maret University

Keywords:

Omnibus Law, Reformulasi, Regulasi

Abstract

Penelitian hukun ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Omnibus Law dalam Perumusan kembali peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian hukum ini berawal dari adanya pemikiran terkait penggunaan metode Omnibus Law sebagai cara mengatasi hambatan peraturan perundang-undangan yang dikarenakan banyaknya mucul regulasi serta adanya tumpang tindih regulasi yang berlaku. Metode ini pada dasarnya merupakan hal baru yang bisa berguna sebagai terobosan hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dengan pengumpulan data melalui studi ke n melakukan analisis data dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian hukum ini memperlihatkan bahwa implementasi metode Omnibus Law sangat penting dalam penerapannya di Indonesia, serta mampu dalam melaksanakan perubahan pada banyaknya Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Implementasi Omnibus Law dalam Perumusan Ulang Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. (2023). Souvereignty, 2(2), 211-223. https://journal.uns.ac.id/index.php/Souvereignty/article/view/88

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.