Mahkamah Konstitusi dalam Kontruksi Lembaga Peradilan Indonesia
Bahasa Indonesia
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Lembaga Peradilan, Lembaga NegaraAbstract
Lembaga peradilan memiliki peran yang sangat penting dalam terwujudnya konsep negara hukum dalam proses demokrasi di suatu negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang penting keberadaannya. Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, dibentuk sebuah lembaga peradilan yang berkonsentrasi pada konstitusi Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah dan perkembangan MK serta untuk mengetahui kedudukan, tugas, dan wewenang MK dalam pembinaan peradilan di Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dan hukum normatif sebagai metode penelitian deskriptif. Analisis difokuskan dari sudut pandang hukum yang bersifat teoritis normatif, artinya penelitian ini hanya didasarkan pada aspek teoritis dengan menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan materi pelajaran. Penulisan ini menggunakan teknik studi dokumen dan analisis studi yang digunakan untuk teknik penelusuran bahan hukum. Hasil penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi dibentuk karena pertimbangan perlunya suatu lembaga peradilan untuk menangani suatu perkara yang berkaitan dengan konstitusi negara dan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) berkedudukan sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.