PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP TINGKAT KESADARAN MASYARAKAT TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG PROGRAM GISA
DOI:
https://doi.org/10.20961/evokasi.v2i2.547Abstract
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan melalui pemanfaatan media sosial penting untuk dilakukan sebagai upaya mendukung program Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diimplementasikan oleh Pemerintah. Program ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam rangka pemenuhan hak kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan keberadaan media sosial yang memberikan kontribusi secara masif untuk membagi informasi atau memberi respon dalam waktu yang cepat pada pelayanan administrasi kependudukan. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan Plumbungan terhadap pentingnya administrasi kependudukan melalui pemanfaatan media sosial, mengingat daerah ini merupakan salah satu Kelurahan yang menjadi pelopor program GISA. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah tahap observasi dan wawancara, tahap persiapan, dan tahap pelaksanaan. Hasil pelaksanaan pengabdian ini, berdampak baik pada peningkatan pemahaman masyarakat tentang pengaruh media sosial dan tingkat kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan sebagai upaya untuk mendukung program GISA.
Kata Kunci: Administrasi Kependudukan; GISA; Media Sosial; Masyarakat.
References
Ahluwalia, Badan Pusat Statistik. (2021). Hasil Sensus Penduduk 2020. Retrieved from : https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html.
Kementerian Dalam Negeri. (2019). Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Retrieved from :
Mulawarman & Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku Pengguna Media Sosial Beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Buletin Psikologi, 25(1), 36-44.
Pemerintah Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran RI Tahun 2013. Nomor 232. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2018). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Berita Negara RI Tahun 2019. Nomor 152. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ratnamulyani, I. A. & Maksudi, B. I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dikalangan Pelajar di Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 20(2), 154-161.
Subawa, N.S., Yansen, M., Wirajaya, A.A.M., & Rahmadi, R. (2021). Penerapan Digital Marketing Arak Bali Produksi Desa Besan. Jurnal Panrita Abdi, 5(3), 338-344.
Wijayati, W. (2019). Penghayat Kepercayaan Perlindungan Hukum melalui Hukum Administrasi. Kota Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 EVOKASI: Jurnal Kajian Administrasi dan Sosial Terapan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
