TINJAUAN YURIDIS DALAM MEMUTUSKAN PERKARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.115Keywords:
sengketa, lembaga negara, pertimbanganAbstract
Sengketa kewenangan lembaga negara memiliki problematika dalam hal menafsirkan lembaga negara apa saja yang dapat berperkara dan tidak dapat berperkara. Rata-rata putusan SKLN di MK adalah tidak dapat diterima. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan kembali legal standing dalam SKLN dan pertimbangan apa yang digunakan hakim MK. Dengan metode normatif yuridis serta pendekatan perundang-undangan disertai pendapat ahli hukum memberikan sebuah hasil pembahasan dimana MK telah mengeluarkan peraturan mengenai penjabaran lembaga negara serta apa yang menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara sehingga hal tersebut menjadi pedoman hakim MK dalam memutus perkara SKLN