Peraturan Perundang-Undangan mengenai Omnibus Law
Keywords:
Omnibus Law, indonesia, RegulationAbstract
Dalam menyikapi persoalan hiperregulasi dan tumpang tindih regulasi, deregulasi melalui konsep omnibus law adalah jalan yang ideal. Meski banyak tesis yang menentang konsep omnibus law, seharusnya dalam kajian hukum tata negara melihat masalah dengan mendasarkan pada konsep-konsep negara. Penelitian ini merupakan kajian kritis terhadap proses pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber data sekunder. Sehingga penelitian ini cenderung normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk mendukung dan mendukung penelitian ini, maka penelitian ini akan menggunakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, baik UUD 1945 maupun UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga akan digunakan bahan-bahan dari buku-buku, artikel-artikel ilmiah yang merupakan bahan hukum sekunder. Sumber dan bahan hukum ini dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan memanfaatkan kepraktisan teknologi dengan mencari di internet. Setelah itu, sumber dan bahan hukum tersebut diolah atau dianalisis menggunakan teknik analisis preskriptif yang digunakan untuk melakukan penilaian dengan memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah digunakan.
References
Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17-37.
Anggraeni, R., & Rachman, C. I. L. (2020, May). Omnibus Law in Indonesia: Is That the Right Strategy?. In International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (pp. 180-182). Atlantis Press.
Arinanto, S. (2019). Reviving omnibus law: Legal option for better coherence. Harian Jawa Post, https://www. theja kartapost.com/news/2019/11/27/reviving-omnibus-law-legal-option-bettercoherence.html. Accessed October 20, 2020.
Ashiddiqie, J. (2020). Omnibus Law and Its Application in Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press
Ashiddiqie, J. Omnibus Law, Simplification of Legislation, and Administrative Codification. https://www.jimlyschool.com/baca/34/uu-omnibusomnibus-law-penyederhanaan-legislasi-dan-kodifikasi-administratif. Accessed Maret 3, 2021..
Atmadja, M. D., Yuliati, T., & Mutiara, U. (2020). Analysis Of The Omnibus Law On Job Creation In The Perspective Of Sociology Of Law. JHR (Jurnal Hukum Replik), 8(2), 59-67.
Bakri, M. (2013). Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. Malang: UB Press.
Barnes, A. and Bédard, M. (2020). Omnibus Bills: Frequently Asked Questions. https://lop.parl.ca/sites/PublicWebsite/default/en_CA/ResearchPublications/201279E#txt, April
Bayu Dwi Anggono, (2020). Points of Thought of Structuring Laws and Regulations in Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press.
Bedard, M. (2012). Omnibus Bills: Frequently Asked Questions. Publication No. 2012-79-E 1 October.
Bernard Arief Sidharta, (2012). Legal Development Today in Indonesia, Epistema Institute, Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial.
Cakra, I. P. E., & Sulistyawan, A. Y. (2020). Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia. CREPIDO, 2(2), 59-69.
Cotterrell, R. (2006). Law, Culture, and Society. England: Ashgate. p.109. Lihat Pula, Watson, A. (1993). Legal Transplants, an Approach to omparative Law, Athens and London: The University of Georgia Press. p. 21.
Fuller, L. (1973). The Morality of Law, Revised edition Ninth Printing. New Haven and London : Yale University Press.
Hidayat, R. (2019, November 21). Omnibus Law Does Not Have to Revise the Law on the Formation of Legislation https://www.hukumonline.com /berita /baca /lt5dd6 78 7f9f806/omnibus-law-tak-harus-merevisi-uu-pembentukan-peraturan/. Accessed Maret 3, 2021.
Mahfud MD, M. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Mahy, P. (2021). Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation: Reducing Labour Protections in a Time of COVID-19. Labour, Equality and Human Rights (LEAH) Research Group, Working Paper No. 23.
Privacy Exchange.org. A global information resource on consumers,commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws. http://www. Privacy exchange. Org/legal/nat/omni/ nol.html., Accessed September 20, 2020.
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(2), 159-176.
Ruud, M. H. (1957). No law shall embrace more than one subject. Minn. L. Rev., 42, 389.
Susanti, D. I. (2021). Taking Omnibus Law Seriously. Dinamika Hak Asasi Manusia, 12(2), 21-30.