Analisis PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam Sebagai Kebijakan Ketahanan Negara
Keywords:
PP Nomor 36 Tahun 2023, Kebijakan Publik, Ketahanan NegaraAbstract
Negara Indonesia menurut yang tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 3 merupakan negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan dalam menjalankan negaranya tersebut. Kebijakan Publik merupakan suatu prinsip ataupun berbagai cara dalam melaksanakan tindakan yang ditempuh untuk memperoleh suatu keputusan yang sesuai. Selanjutnya Ketahanan Nasional diartikan sebagai suatu bentuk kesejahteraan serta pertahanan dan juga keamanan suatu negara dan bangsanya. Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia di dalam pengaturan salah satunya diatur didalam PP No.36 Thn 2023. Penelitian ini melakukan analisis perihal keberlakuan pada peraturan tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan dalam menjelaskan permasalahan yang ditemukan dalam pembahasan ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode ini merupakan penetapan standarisasi ataupun norma yang tertentu terhadap suatu fenomena dengan dilakukan kajian pada data sekunder, dimana merupakan bagian dari penelitian kepustakaan dikarenakan penelitiannya pada data sekunder. Keberlakuan PP No.36 Thn 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan suatu contoh daripada kebijakan publik dan menjadi suatu bentuk ketahanan nasional.
References
Abdulkadir Muhammad,(2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung:Citra Aditya Bakti, Cetakan. III
Andri Santosa,dkk, (1997), Konservasi di Indonesia: Sebuah Potret Pengelolaan dan Kebijakan, Jakarta
Ida Nurlinda, (2016), Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 1(1)
Iqbal Parikesit, dkk, (2017), Tinjauan Tentang Obyek Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Diponegoro Law Journal, 6(1)
Irfan Nur Rachman, (2016), Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945, Jurnal Konstitusi, 13(21)
Moch Nazir, (2008), Metode Penelitian, Jakarta:Gralia Indonesia
Nuryanti Mustari, (2015), Pemahaman Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik, Yogyakarta: Leutikaprio
Peter Mahmud Marzuki,(2010), Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana
Purnawan Dwikora Negara, (2011), Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Kontribusi Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Indonesia, Jurnal Konstitusi, 4(2)
Riant Nugroho, (2003), Public Policy: Teori Kebijakan-analisis Kebijakan_ Proses, Jakarta: Elex Media Komputindo
Ronny Hanitijo,(1990), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta:Ghalia Indonesia, Cetakan ke empat
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji,(2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada
Soerjono,(1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI-Pres, Cetakan ke tiga
Soewarso Hardjosoedarmo,(1996),Suatu Gagasan Tentang Model Ketahanan Nasional dan Upaya Pengukuhannya, Institusi:Perpustakaan Nasional RI
Wan Usman,(2003), Daya Tahan Bangsa Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional, Jakarta:Universitas Indonesia