Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Peradilan Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Authors

  • Danu Gunawan Widodo Dosen FH UNS
  • Sunny Ummul Firdaus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Peradilan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945

Abstract

Pembagian kekuasaan yang diterapkan di Indonesia merupakan hasil pemikiran Montesquieu dengan teori trias politica yang terdiri dari pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam bidang konstitusional sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Metode yang digunakan dengan studi literatur, pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian. Hasil dan temuan dalam artikel ini bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945 memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban dalam hal konstitusional. Dalam menjalankan kewenangan tersebut terdapat peraturan lain yang saling berkaitan dalam proses peradilan konstitusi.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Peradilan Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . (2023). Souvereignty, 2(2), 130-137. https://journal.uns.ac.id/index.php/Souvereignty/article/view/98