Kebijakan Publik Dan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Authors

  • Clarisa Mutia Huda Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.20961/souvereignty.v3i1.998

Keywords:

Kebijakan Publik, Pemerintahan, Hukum

Abstract

Salah satu tantangan yang dihadapi penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah belum

adanya kebijakan publik yang berkualitas. Meskipun otonomi daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan daerah, seringkali terdapat keterbatasan kemampuan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan efisien. kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses perumusan kebijakan hukum. Berdasarkan permasalahan di atas maka dalam penelitian ini akan membahas terkait dampak dari ketidakselarasan antara kebijakan hukum pusat dan implementasi di daerah terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah dan dan mengetahui faktor politik dan administratif mempengaruhi eksistensi kebijakan publik dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dampaknya terhadap masyarakat. menggunakan metode penelitian deskriptif, Metode deskriptif merupakan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung, bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang terjadi sebagaimana mestinya pada saat penelitian dilakukan.. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan publik dan hukum memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, kekurangan kebijakan yang berkualitas, ketidakselarasan antara kebijakan hukum pusat dan implementasi di daerah, serta faktor politik dan administratif dapat menghambat eksistensi dan efektivitas kebijakan tersebut. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan partisipasi masyarakat yang lebih besar, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas administratif, dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum.

References

Aromatica, D., Nurasa, H., Widianingsih, I., & Muhtar, E. A. (2018). Menyoal Eksistensi Pemerintahan Nagari Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(2), 49-61.

Haryani, R. (2022). Eksistensi Kebijakan Daerah yang Demokratis Dalam Sistem Pemerintahan Bersih Bebas dari KKN. Justice Voice, 1(1), 23-34.

Ibad, S. (2018). Eksistensi Lembaga Ombudsman Daerah Dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dialektika: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 3(1), 114-131.

Sumartini60, S. (2017). Sinergitas Peraturan Daerah (Perda) sebagai Kebijakan Publikdalam Mewujudkan Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam Tinjauan Hukum.

Tahir, A. (2023). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. PATEN, 8(89).

Triono, A. (2015). Eksistensi Lembaga Pengawasan Ombudsman Dalam Penyelenggaraan

Pelayanan Publik Di Daerah. SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 17(1), 65-76.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Kebijakan Publik Dan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2024). Souvereignty, 3(1), 1-7. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v3i1.998

Similar Articles

41-50 of 54

You may also start an advanced similarity search for this article.