Implementation of Non-Cash Financial Transactions as a Payment System for Non-Civil Servant Employee Service Expenditures at the Cilegon City Regional Secretariat

Authors

  • Ahyarani Karimah Diploma 3 in Banking and Finance, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Ika Utami Widyaningsih Diploma 3 in Banking and Finance, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Firli Agusetiawan Shavab Diploma 3 in Banking and Finance, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Titis Nistia Sari Diploma 3 in Banking and Finance, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Hayati Nupus Faculty of Economics and Business, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20961/akumulasi.v2i1.731

Abstract

Non-cash Financial Transactions began to be carried out gradually in the Cilegon City Government in 2018 with the issuance of Cilegon Mayor Regulation Number 20 of 2018 concerning Online Disbursement Orders and Implementation of Non-cash Transactions in the Cilegon City Area. This study aims to find out the procedure for the payment and the constraint in the process of Non-cash Transaction disbursement in the spending of personnel service expenditure of Non-civil Servant in the Cilegon City Regional Secretariat. The researchers used a descriptive qualitative method. The data were collected using triangulation. Triangulation is a process of gathering several techniques of taking existing data sources. In this study, the data were obtained using observation, interview, library research, and documentation. The result of this study shows the procedure of implementation of Non-cash financial transactions as a service payment system for Non-civil Servant employees in Cilegon City Regional Secretariat runs quite effectively through some aspects namely, fast, easy, accurate, and safe.

Keywords:

non-cash financial transaction, employee shopping, the Cilegon City Regional Secretariat

References

Al Kautsar, A., Aditya, T., & Rizky, D. A. (2021). Penerapan sistem transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja langsung di Dinas Sosial Kota Tangerang. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 9(1), 115-124. https://doi.org/10.17509/jrak.v9i1.29294

Ardiyanti, D. R. (2021). Analisa kebijakan penetapan harga dan penetapan sistem pembayaran E-payment serta dampaknya terhadap penjualan UMKM pedagang makanan Kelurahan Kebon Baru. Skripsi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta. http://repository.stei.ac.id/id/eprint/4500

Ariadi, E. (2020). Diskresi walikota transaksi non tunai dikeluhakn OPD Cilegon. Banten News. https://www.bantennews.co.id/tuntut-diskresi-walikota-transaksi-non-tunai-dikeluhkan-opd-cilegon/

Djamaluddin, S. (2016). Accelerating financial inclusion through Non-cash Assistance: Exploring factor affecting beneficiaries perception. Economics and Finance in Indonesia, 62(3), 152-161. https://doi.org/10.47291/efi.v62i3.554

Farida. 2017. Implementasi manajemen pembelajaran dalam peningkatan prestasi belajar siswa SD IT Baitul Jannah Bandar Lampung. Thesis. UIN Raden Intan Lampung. http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/242

Fatoni. (2022). Penggunaan SIPD. Kemendagri. https://keuda.kemendagri.go.id/berita/detail/4257-penggunaan-sipd-menghemat-anggaran-pembuatan-sistem-informasi-di-daerah

Hasibuan, M.. (2013). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Haqi, D. N. D., & Suseno, D. A. (2019). Role of support infrastructure and information system on Non-cash transaction policies. Economics Development Analysis Journal, 8(3), 224–231. https://doi.org/10.15294/edaj.v8i3.30573

Jayanti, D., & Iriani, S. (2014). Sistem informasi penggajian pada CV. Blumbang Sejati Pacitan. Speed-Sentra Penelitian Engineering dan Edukasi, 6(3), 36-43. http://dx.doi.org/10.3112/speed.v6i3.1041

Kurnia, D. (2021). BKPP usul implementasi SID bertahap, mengapa?. Warta Pemeriksa. https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=25984

Mangkunegara, A. P. (2013). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Septiani, S., & Kusumastuti, E. (2019). Penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah untuk mewujudkan prinsip good governance (studi kasus pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 10(1), 1171-1181. https://doi.org/10.35313/irwns.v10i1.1478

Subari, S. M., & Ascarya. (2017). Kebijakan sistem pembayaran di Indonesia. Pusat Pendidikan dan Studi Kesentralan (PPSK) Bank Indonesia.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor: PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bab I Pasal 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan belanja daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 20 Tahun 2018 tentang Surat Perintah Pencairan Dana Secara Daring dan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Daerah Kota Cilegon.

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekeretariat.

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon.

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 26 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon.

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 49 tahun 2020 pasal 7, Mekanisme Pemberian TPP.

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 pasal 4, Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah.

Menteri Dalam Negeri. 2017. Surat Edaran Nomor SE-910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Bab I pasal tentang Sistem Pembayaran.

Wardhani, R., Rossieta, H., & Martani, D. (2017). Good governance and the impact of government spending on performance of local government in {Indonesia}. IJPSPM, 3(1), 77-102. https://doi.org/10.1504/IJPSPM.2017.082503

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Karimah, A., Widyaningsih, I. U., Shavab, F. A., Sari, T. N., & Nupus, H. (2023). Implementation of Non-Cash Financial Transactions as a Payment System for Non-Civil Servant Employee Service Expenditures at the Cilegon City Regional Secretariat. AKUMULASI: Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance, 2(1), 13–23. https://doi.org/10.20961/akumulasi.v2i1.731

Issue

Section

Articles